3 Residivis di Samarinda Diciduk Polisi Usai Kembali Mencuri di 13 Lokasi

3 Residivis di Samarinda Diciduk Polisi Usai Kembali Mencuri di 13 Lokasi

Muhammad Budi Kurniawan - detikNews
Jumat, 03 Sep 2021 16:26 WIB
Polsek Samarinda Kota gelar konpers ungkap kasus pencurian
Polsek Samarinda Kota gelar konpers kasus pencurian. (Budi/detikcom)
Samarinda -

Satreskrim Polsek Samarinda Kota menangkap tiga pelaku kasus pencurian yang telah beraksi di 13 lokasi di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim). Ketiga pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama.

Kapolsek Samarinda Kota, AKP Creato Sonitehe Gulo, mengatakan awalnya polisi meringkus 2 pelaku, yakni RB (42) dan TI (28). Keduanya diciduk saat hendak beraksi di salah satu rumah warga dengan berpura-pura sebagai pemulung barang bekas.

"Kita amankan dua pelaku pada Minggu (29/9) saat hendak beraksi, dengan barang bukti gerobak dan senjata tajam, obeng yang digunakan sebagai alat mencungkil jendela pintu, dan sebagai alat pertahanan diri mereka," kata Gulo di Polsek Samarinda Kota, Jumat (3/9/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah mengamankan dua pelaku, polisi kemudian melakukan pengembangan. Akhirnya polisi mengamankan satu pelaku lainnya, yakni HR (33), di kediamannya di Jalan Rajawali, Samarinda.

"Total ada 4 pelaku, namun satu pelaku berinisial PR masih dalam pencarian (DPO), dan mereka semua sama-sama residivis kasus pencurian," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Terhadap polisi, ketiganya mengaku telah beraksi sejak Februari 2021, dengan total 13 TKP. Adapun motif kelompok ini berpura-pura menjadi pemulung untuk memastikan kondisi rumah yang menjadi target kosong atau ditinggalkan pemiliknya.

"Setelah memastikan rumah kosong, keempat pelaku masuk dengan merusak pintu dan jendela, setelah itu mereka mengambil semua barang-barang berharga yang bisa dijual," ujarnya.

Barang-barang curian itu kemudian langsung dijual ke salah seorang penadah. Para pelaku lalu membagi rata uang hasil pencurian tersebut.

"Uang hasil kejahatannya di buat untuk kebutuhan sehari-hari dan sebagian digunakan untuk bermain judi online," katanya.

Salah satu pelaku berinisial BR mengaku nekat mencuri lantaran sejak keluar dari penjara dirinya tak mendapatkan pekerjaan. Demi menutupi kejahatan kepada istri dan keluarganya, dia berpura-pura sebagai tukang parkir.

"Susah cari kerjaan, dulu sempat jadi tukang bangunan, tapi sekarang udah keliling cari tapi nggak ada, pas kebetulan ketemu dengan kedua teman dan ikut mencuri bersama-sama," ucap BR.

Dia mengaku setiap kali beraksi rata-rata mendapatkan uang sebesar Rp 700 ribu. Uang tersebut ia gunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

Ketiga pelaku telah diamankan di Makopolsek Samarinda Kota beserta barang buktinya. Atas perbuatannya itu, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

(fas/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads