MA Kabulkan PK Pengembang Reklamasi Pulau H, Ini Kata Pemprov DKI

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Jumat, 03 Sep 2021 16:05 WIB
Foto ilustrasi reklamasi Jakarta. (Mindra Purnomo/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan pengembangan reklamasi Pulau H, PT Taman Harapan Indah, melawan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Begini kata Pemprov DKI.

"Nanti tunggu putusan, relaas-nya (penyampaian secara resmi kepada pihak berperkara) saya belum terima," kata Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Yayan Yuhana kepada wartawan, Jumat (3/9/2021).

Yayan enggan berkomentar lebih lanjut lantaran putusan yang diterimanya belum lengkap. Yang jelas, Yayan menyampaikan putusan PK sifatnya final.

"Nggak ada, kalau sudah PK, sudah final. Cuma amar putusan persisnya nanti ada di relaas pemberitahuan putusan. Kalau di web takut salah terjemahkan, karena belakangnya tolak gugatan, berarti kan menolak gugatan, cuma depannya mengabulkan PK. Itu yang makanya bikin ramai," sebutnya.

Terpisah, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menuturkan pihaknya menghormati putusan MA terkait perizinan pembangunan pulau reklamasi. Pihaknya segera menindaklanjuti putusan tersebut.

"Kami menghormati keputusan Mahkamah Agung. Kami sedang pelajari (putusannya), nanti biro hukum akan menyampaikan masukannya. Nanti setelah kami terima, kami baca, kami dialogkan dan kami akan sikapi," jelas Riza.

Dalam putusannya yang dilansir di website MA, majelis hakim PK mengembalikan putusan sesuai putusan di tingkat banding, yang menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yakni menyatakan batal demi Keputusan Gubernur (Kepgub DKI Jakarta) Nomor 1409 Tahun 2018 perihal pencabutan izin reklamasi Pulau H.

"Kan ada mekanisme aturan hukum yang ada ya. Kita tunggu saja nanti hasilnya," ucap Riza menjawab pertanyaan apakah reklamasi bisa dilakukan mengingat putusan PK memenangkan pengembang.

Baca kronologi singkat sengketa reklamasi Pulau H di halaman berikutnya.

Simak juga 'Saat PTUN Izinkan Reklamasi Pulau H, Anies Tak Tinggal Diam':






(zak/zak)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork