Sebagaimana diketahui, sengketa ini bermula saat Anies menerbitkan Kepgub Nomor 1409 Tahun 2018 pada 6 September 2018 yang berisi pencabutan izin 13 pulau reklamasi, termasuk izin reklamasi Pulau H. Tidak terima hal itu, PT Taman Harapan Indah menggugat hal yang berkaitan dengan pencabutan izin reklamasi Pulau H ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 18 Februari 2019.
Dalam gugatannya, PT Taman Harapan Indah meminta PTUN membatalkan Kepgub yang juga terkait pencabutan izin reklamasi Pulau H. Pengembang tersebut juga meminta PTUN memerintahkan Anies menerbitkan perpanjangan izin reklamasi Pulau H.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gayung bersambut. Pada 9 Juli 2019, PTUN mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah. Majelis hakim membatalkan kepgub pencabutan izin reklamasi Pulau H dan memerintahkan Anies memproses perpanjangan izin reklamasi tersebut.
Tidak terima, Anies kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta tapi tidak membuahkan hasil. Anies dan PT Taman Harapan Indah sama-sama mengajukan kasasi ke MA.
Anies mengajukan kasasi karena keputusan yang diterbitkan untuk mencabut izin reklamasi dibatalkan oleh PT TUN. Sedangkan PT Taman Harapan Indah mengajukan kasasi karena PT TUN tidak memerintahkan Anies memperpanjang izin reklamasi Pulau H.
Di tingkat kasasi, MA memenangkan Anies. Mendapati hal itu, PT Taman Harapan Indah mengajukan upaya hukum luar biasa, yakni PK. Apa kata majelis PK?
"KABUL PK., BATAL JUDEX JURIS., ADILI KEMBALI., TOLAK GUGATAN (CF. JF. PT) (Kabul PK, batal judex juris/kasasi, adili kembali, tolak gugatan, confirm judex factie pengadilan tinggi-red)," demikian bunyi putusan PK yang dilansir website MA, Kamis (2/9/2021).
(zak/zak)