Sidang Perdana AKP Robin Digelar 13 September di Pengadilan Tipikor Jakarta

Sidang Perdana AKP Robin Digelar 13 September di Pengadilan Tipikor Jakarta

Zunita Putri - detikNews
Jumat, 03 Sep 2021 13:25 WIB
Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta pada PN Jakpus (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan jadwal sidang perdana perkara mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Sidang perdana akan digelar Senin (13/9) mendatang.

"Sidang pertama Senin, 13 September 2021," ujar pejabat Humas PN Jakpus Bambang Nurcahyono kepada wartawan, Jumat (3/9/2021).

Hakim yang akan mengadili perkara AKP Robin adalah Djuyamto duduk sebagai hakim ketua. Kemudian Rianto Adam Pontoh dan Jaini Bashir duduk sebagai hakim anggota.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang AKP Robin ini akan digabung bersama terdakwa Maskur Husein. Dalam petikan surat dakwaan yang diunggah di SIPP Pengadilan Tipikor Jakarta, AKP Robin didakwa bersama Maskur Husein menerima suap dari sejumlah orang senilai Rp 11 miliar dan USD 36 ribu atau setara dengan Rp 11,5 miliar.

"Terdakwa selaku penyelenggara negara, yakni penyidik KPK, bersama-sama dengan Maskur Husein sejak bulan Juli 2020 sampai April 2021 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2020 dan 2021 telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp 11.025.077.000,00 dan USD 36.000," bunyi dakwaan seperti dilansir SIPP.

ADVERTISEMENT

Adapun rincian penerimaan suapnya sebagai berikut:

- Eks Walkot Tanjungbalai M Syahrial Rp 1.695.000.000,00
- Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado Rp 3.099.887.000,00 dan USD 36 ribu
- Ajay Muhamad Priatna sejumlah Rp 507.390.000,00
- Usman Effendi sejumlah Rp 525.000.000,00
- Rita Widyasari sejumlah Rp 5.197.800.000,00

AKP Robin dan Maskur akan didakwa Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

(zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads