Di Dakwaan, AKP Robin Juga Terima Suap dari Ajay Priatna dan Rita Widyasari

Di Dakwaan, AKP Robin Juga Terima Suap dari Ajay Priatna dan Rita Widyasari

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 03 Sep 2021 12:07 WIB
AKP Stepanus Robin (Azhar Bagas/detikcom)
Foto: AKP Stepanus Robin (Azhar Bagas/detikcom)
Jakarta -

Sejumlah nama pemberi suap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias AKP Robin sudah mulai terungkap. AKP Robin disebut menerima uang yang Rp 11 miliar dan USD 36 ribu atau sekitar Rp 11,5 miliar.

Hal itu diketahui berdasarkan petikan surat dakwaan yang dilansir dari SIPP Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (3/9/2021). AKP Robin disebut menerima suap itu dari sejumlah orang salah satunya mantan Wali Kota Cimahi Ajay Priatna dan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

"Terdakwa selaku Penyelenggara Negara yakni Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama-sama dengan MASKUR HUSAIN (terdakwa pada berkas perkara terpisah) sejak bulan Juli 2020 sampai dengan April 2021 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2020 dan 2021 telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp 11.025.077.000,00 dan USD 36.000," bunyi dakwaan seperti dilansir SIPP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam surat dakwaan itu disebut Rita Widyasari memberi uang sejumlah Rp 5 miliar. Sedangkan Ajay memberi uang senilai Rp 507 juta.

"Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp 507.390.000, Usman Effendi sejumlah Rp 525 juta, dan Rita Widyasari sejumlah Rp 5.197.800.000," bunyi dakwaan itu.

ADVERTISEMENT

Selain itu mantan Walkot Tanjungbalai M Syahrial juga disebut memberi uang Rp 1,695 miliar. Untuk pemberian dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin itu dilakukan bersama Aliza Gunado, keduanya memberi suap ke AKP Robin senilai Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu.

"Bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yaitu agar Terdakwa dan Maskur Husain membantu mereka terkait kasus/perkara di KPK, yang bertentangan dengan kewajibannya," tulisnya.

Perbuatan AKP Robin itu disebut melanggar aturan. AKP Robin bakal didakwa bersama Maskur Husain dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

(zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads