Dugaan Pelecehan Seksual-Perundungan di KPI Bikin Polisi Turun Tangan

Round-Up

Dugaan Pelecehan Seksual-Perundungan di KPI Bikin Polisi Turun Tangan

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 03 Sep 2021 08:00 WIB
Kepanjangan KPI yang Dapat Aduan Voli Berbikini di Olimpiade
Komisi Penyiaran Indonesia (Agus Tri Haryanto/detikINET)


Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

Dari laporan tersebut, polisi mengkonstruksikan pasal yang akan dipersangkakan kepada para pelaku. Pelaku nantinya akan dikenai pasal berlapis.

"Jadi dari sisi KPI sendiri sudah dilakukan langkah tindakan internal, untuk dari kami dari Polres Metro Jakarta Pusat dari semalam kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor dengan dugaan pidana Pasal 289 dan 281 KUHP juncto 335, yaitu perbuatan cabul dan/atau kejahatan terhadap kesopanan disertai ancaman atau dengan kekerasan," ujar Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto kepada wartawan, Kamis (2/9/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 289 KUHP berbunyi:

ADVERTISEMENT

"Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun"

Pasal 281 KUHP berbunyi:

"Barang siapa sengaja merusak kesopanan di muka umum dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500".

Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP berbunyi:

"Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain."


Pimpinan KPI Baru Tahu

Komisioner KPI Nuning Rodiyah membantah pihaknya melakukan pembiaran terhadap para pelaku. Nuning mengaku pimpinan KPI sendiri baru tahu kejadian ini dua hari ke belakang.

"Jadi hari Rabu (1/9) siang saya baru terima itu. Dan kemudian dikonfirmasi oleh teman-teman, dikonfirmasi oleh beberapa kolega, dan itu baru kita ketahui. Khususnya ketika kemudian ada kekerasan seksual yang terjadi di Komisi Penyiaran Indonesia," kata Nuning dalam jumpa pers di Polres Jakpus, Jakarta, Kamis (2/9).

Hanya, dalam rentang waktu tersebut, Nuning mengungkapkan, korban tidak pernah melapor kepada pimpinan. Nuning mengatakan KPI hanya tahu bahwa korban memang sempat tidak nyaman dalam bekerja.

"Untuk perundungan, masih kita kemudian tetap klarifikasi. Dan sampai hari ini memang ketika bicara pelaporan, secara eksplisit tentu tidak ada pelaporan yang disampaikan kepada pimpinan. Dan kemudian kabag dan kasubag di KPI atau atasan langsung dari MSA, adalah ketidaknyamanan kerja yang kemudian dirasakan yang bersangkutan," papar Nuning.

Kasus ini masih dalam pengusutan Polres Metro Jakarta Pusat. KPI akan membantu polisi dalam proses pengusutan kasus dugaan pelecehan seksual dan perundungan ini.


(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads