Lima pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dilaporkan atas dugaan perundungan dan pelecehan seksual terhadap sesama karyawan laki-laki. KPI mengancam akan memberi sanksi tegas kepada para terduga pelaku apabila terbukti bersalah.
"KPI secara tegas menyampaikan tidak memberikan toleransi sedikit pun terhadap pelaku pelecehan seksual dan perundungan di mana pun, kapan pun, oleh siapa pun," ujar Komisioner KPI Nuning Rodiyah kepada wartawan di Mapolres Jakarta Pusat, Kamis (2/9/2021).
Nuning mengatakan KPI memberikan pendampingan hukum kepada korban selama proses penyelidikan berlangsung. Selain itu, kata Nuning, korban diberi pendampingan psikologi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPI tetap akan memberikan advokasi dan pendampingan hukum. Selain itu, KPI juga memberikan pendampingan psikologi terhadap terduga korban," tuturnya.
Adapun korban telah melaporkan dugaan perundungan dan pelecehan seksual ini ke Polres Jakpus tadi malam. Nuning mengklaim kepolisian sudah menerima dan memproses laporan korban.
Akan Ditindak Tegas
Sementara itu, Nuning memastikan KPI menindak tegas para pelaku apabila terbukti bersalah. Dia menyebut KPI berkomitmen untuk tidak memberi toleransi kepada para pelaku perundungan dan pelecehan seksual.
"Apabila nanti terbukti terjadi tindak kekerasan seksual dan perundungan di KPI, kami dari seluruh pimpinan KPI sudah berkomitmen untuk memberikan tindakan tegas kepada pelaku kekerasan seksual dan perundungan," imbuh Nuning.
Diketahui, Komnas HAM menjamin akan memberikan perlindungan kepada korban pelecehan di Kantor KPI. Komnas HAM menilai korban berpotensi mendapat ancaman setelah mengungkap dugaan pelecehan.
"Termasuk juga perlindungan keamanan. Bagaimanapun, korban mengungkap kejadian seperti ini lama, tentu saja ada potensi untuk terancam hak atas rasa aman," kata komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara kepada wartawan di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (2/9).
Beka memastikan korban akan mendapat pemulihan. Pemulihan ini termasuk pemulihan psikologi, pemulihan dari trauma, hingga pemulihan kesehatan.
"Karena dari rilisnya korban sudah berapa kali juga diperiksa di rumah sakit memang ada indikasi gangguan kesehatan sehingga harus dipulihkan juga," ucap Beka.
Simak video 'Kasus Pelecehan Seksual Pegawai KPI, Diancam Pidana 9 Tahun Bui!':