Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menelusuri dugaan adanya pembiaran dalam kasus pelecehan dan perundungan yang dialami pegawai di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Menanggapi itu, Ketua KPI Agung Suprio mengaku tidak tahu mengenai pembiaran itu.
"Saya tidak tahu statement pembiaran. Yang jelas, saya menjabat sebagai Ketua KPI di pertengahan 2019, kan gitu," kata Agung saat dihubungi, Kamis (2/9/2021).
Agung menerangkan sejatinya peristiwa ini terjadi pada 2012, sebelum dirinya menjabat. Agung menyebut akan bertanya kepada korban apakah sudah melapor atau belum ke atasan atau koordinatornya langsung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah, sementara kasus ini telah terjadi kalau berdasarkan kronologi itu 2012. Nah, saya pikir memang ada rentang waktu yang panjang. Ya kita nanti bisa bertanya, kita akan melakukan ini ya, juga bertanya apakah kemudian sudah ada pengaduan dari korban kepada misalnya atasannya atau koordinatornya," ungkapnya.
Agung berjanji akan mengulas lagi terkait kejadian perundungan yang dialami pegawai KPI itu. Dia pun menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke pihak kepolisian.
"Ya pokoknya nanti akan diulas semua, tapi kan makanya gini, yang paling penting itu kan sekarang polisi, karena kan polisi punya sumber daya untuk kemudian mengusut kasus ini hingga tuntas. Kan gitu. Karena itu sejak 2012 kalau kita bicara dari kronologinya," ucapnya.
"Nah, yang memiliki kemampuan itu kan polisi. Baru nanti ketika diinvestigasi polisi, baru bisa disimpulkan apakah ada pembiaran atau tidak, kan begitu, karena itu 2012, saya juga belum menjabat itu," imbuhnya.
Sebelumnya, Komnas HAM akan menggali kabar terkait korban dugaan pelecehan di kantor KPI pernah melapor ke polisi, namun belum diproses. Komnas HAM menilai pembiaran tindak pidana masuk kategori pelanggaran HAM.
"Yang kedua kita akan melihat apakah ada dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh KPI atau kepolisian. Karena apa, pembiaran terhadap tindakan pidana juga pelanggaran HAM," ujar komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara saat dimintai konfirmasi.
Simak video 'Korban Pelecehan di KPI Tak Pernah Buat Rilis Seperti yang Viral di Medsos':
Nantinya Beka akan menyelidiki keterangan korban terlebih dahulu. Korban akan dimintai keterangan terkait fakta peristiwanya.
"Yang kedua kemudian apa proses yang sudah dilakukan pasca dari Komnas HAM. Misalnya lapor ke polisi, bagaimana tanggapan kepolisian dan kemudian ke KPI, tanggapan dari pimpinan KPI seperti apa. Itu yang akan diperjelas," jelas Beka.
Komnas HAM juga akan berkoordinasi dengan kepolisian dan KPI terkait penyelidikan kasus dugaan pelecehan ini.
"Artinya para pihak bagaimana dengan kepolisian, terus bagaimana dengan KPI-nya, gitu," kata Beka.