Polisi memanggil lima orang terlapor di kasus dugaan pelecehan seksual dan perundungan pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Kelima orang tersebut disebut berperan dalam dugaan pelecehan dan perundungan yang terjadi di kantor KPI Pusat, Jakarta Pusat.
"Kelima terlapor tersebut saat itu masuk ke ruang kerja, kemudian para terlapor langsung pegang badan, kemudian lakukan hal tidak senonoh," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/9/2021).
Peran kelima orang itu diungkap korban saat melapor ke Polres Metro Jakarta Pusat. Kelimanya adalah RM, FP, RE, EO, dan CL. Korban dan terduga pelaku sama-sama berjenis kelamin pria.
Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat telah memanggil kelima orang yang juga pegawai KPI itu untuk dimintai keterangan.
"Sekarang laporan sudah kami terima, keterangan awal sudah kami terima dari pelapor. Nanti untuk ke penyidikan kami akan mengklarifikasi, termasuk terlapor lima orang yang dilaporkan," terang Yusri.
Korban Lapor Polisi
Korban melaporkan secara resmi kasus dugaan pelecehan seks dan perundungan itu ke Polres Metro Jakarta Pusat, tadi malam. Korban membuat laporan setelah penyidik Polres Metro Jakarta Pusat melakukan jemput bola.
"Dengan adanya berita tersebut, secara kooperatif Polres Metro Jakarta Pusat kemudian mendatangi yang bersangkutan tadi malam. Saudara MSA ini, untuk membuat laporan polisi di Polres Metro Jakarta Pusat tadi malam pukul 23.30 WIB," jelas Yusri.
Yusri menyebutkan korban didampingi seorang Komisioner KPI saat membuat laporan polisi di Polres Metro Jakarta Pusat. Korban mengadukan tentang pencabulan, merusak kesopanan di muka umum, dan ancaman kekerasan.
"Sudah buat laporan polisi persangkaan 289 KUHP dan/atau 281 KUHP juncto Pasal 335 KUHP," imbuhnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya
(mea/fjp)