Arti Ganjil Genap Kendaraan: Aturan Saat PPKM dan Daftar Lokasi

Arti Ganjil Genap Kendaraan: Aturan Saat PPKM dan Daftar Lokasi

Annisa Rizky Fadhila - detikNews
Kamis, 02 Sep 2021 14:48 WIB
Arti Ganjil Genap Kendaraan: Aturan Saat PPKM dan Daftar Lokasi
Arti Ganjil Genap Kendaraan: Aturan Saat PPKM dan Daftar Lokasi (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Arti ganjil-genap kendaraan perlu diketahui saat kebijakan ganjil-genap kembali berlaku saat PPKM. Berikut penjelasan hingga aturan ganjil-genap saat PPKM.

Arti Ganjil Genap Kendaraan: Terkait Nomor Polisi

Arti ganji-genap kendaraan adalah angka terakhir di nomor polisi kendaraan harus disesuaikan dengan tanggal di hari tersebut. Apabila angka terakhir ganjil berarti mobil hanya bisa melintas di tanggal ganjil. Jika angka terakhir nopol kendaraan genap, itu berarti kendaraan hanya boleh melintas di tanggal genap.

Misalnya pada 2 September 2021. Itu berarti hanya kendaraan berpelat genap yang boleh melintas di beberapa ruas jalan. Sedangkan kendaraan yang plat belakangnya bernomor ganjil, tidak diperkenankan lewat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arti Ganjil Genap Kendaraan: Pelanggar Bakal Ditilang

Arti ganjil-genap kendaraan selanjutnya adalah pengendara yang melanggar aturan bakal dikenai denda dan ditilang. Pengendara akan dipantau melalui kamera e-TLE dan bukti tilang bakal dikirim ke alamat pengendara.

"Tindakan hukum yang kita lakukan ini tentu nanti akan dilakukan dengan dua cara, yaitu dengan menggunakan pelanggaran e-TLE dan dengan menggunakan tilang secara manual," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Rabu (1/9/2021).

ADVERTISEMENT
Arti Ganjil Genap Kendaraan: Aturan Saat PPKM dan Daftar LokasiArti Ganjil Genap Kendaraan: Aturan Saat PPKM dan Daftar Lokasi (Rifkianto Nugroho/detikcom)

Arti Ganjil Genap Kendaraan: Waktu dan Lokasi

Ganjil-genap di Jakarta saat PPKM berlaku pada pukul 06.00-20.00 WIB. Lokasinya ada di 3 titik.

Berikut 3 lokasi ganjil genap saat PPKM:

  1. Jl MH Thamrin
  2. Jl Sudirman
  3. Jl Rasuna Said

Aturan Ganjil Genap Kendaraan: Ada Pengecualian

Ada pengecualian kebijakan ganjil genap untuk kendaraan tertentu. Ada beberapa sektor yang dikecualikan, yakni tenaga kesehetan (nakes), TNI-Polri, hingga kendaraan dinas.

"Berlaku tetap sama mulai pukul 06.00 WIB sampai 20.00 WIB dengan dikecualikan juga tetap angkutan pelat kuning, angkutan dinas operasional pelat dinas TNI dan Polri, angkutan gunakan daya tenaga listrik termasuk roda dua dan darurat ambulans, damkar, kepolisian," jelas Sambodo.

Itulah arti ganjil-genap kendaraan yang harus diketahui selama penerapan PPKM level 3. Jangan lupa persiapkan kelengkapan surat-surat dalam berkendara ya.

(imk/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads