49 Pengendara Ditindak di Hari Pertama Tilang Ganjil Genap Jakarta

49 Pengendara Ditindak di Hari Pertama Tilang Ganjil Genap Jakarta

Yogi Ernes - detikNews
Rabu, 01 Sep 2021 22:51 WIB
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan aturan ganjil-genap (gage) kendaraan di 3 ruas jalan di Ibu Kota. Mulai hari ini, mobil yang melanggar akan ditilang.
Kawasan ganjil-genap Sudirman-Thamrin. (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Polisi menerapkan sanksi tilang bagi pengemudi mobil yang melanggar ganjil-genap Jakarta di masa PPKM level 3. Di hari pertama sanksi tilang diberlakukan ada 49 pengendara yang ditindak polisi.

"Hari pertama gage (ganjil-genap) ditilang sebanyak 49 kendaraan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Rabu (1/9/2021).

Ke-49 pengendara itu terjaring razia polisi di kawasan ganjil genap di Sudirman-Thamrin. Di Jalan Rasuna Said sendiri nihil pengendara yang ditilang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di Sudirman 35 (pelanggaran) dan Thamrin 14 (pelanggaran). Rasuna nihil," ujar Sambodo.

Denda Maksimal Rp 500 Ribu

Para pelanggar tersebut dikenai sanksi tilang Pasal 287 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sanksi denda tilang atas pelanggaran tersebut maksimal Rp 500 ribu.

ADVERTISEMENT

Bunyi Pasal 287 ayat (1):

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."

Baca di halaman selanjutnya, ganjil-genap berlaku untuk semua mobil pelat hitam.

Sebelumnya, Sambodo telah menegaskan ganjil-genap berlaku untuk semua mobil pribadi berpelat hitam. Pejabat diimbau agar menggunakan mobil pelat dinas jika tidak ingin kena tilang ganjil-genap.

"Jadi kalau ada kendaraan dinas yang ingin melintas ganjil-genap yang tidak sesuai dengan tanggalnya, silakan gunakan pelat dinas yang ada. Apakah itu pelat merah atau pelat TNI-Polri, pelat MPR dan DPR, dan pelat dinas lain yang diakui oleh undang-undang. Silakan digunakan," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Rabu (1/9/2021).

Sambodo mengatakan semua mobil berpelat hitam wajib mematuhi aturan ganjil-genap. Mobil dinas berpelat hitam tetap akan dikenai sanksi tilang jika kedapatan melanggar di kawasan ganjil-genap.

"Aturan ganjil-genap ini berlaku pada semua pelat hitam. Baik kendaraan pribadi maupun kendaraan dinas yang menggunakan pelat dinas yang menggunakan pelat hitam," terang Sambodo.

Selain itu penindakan bagi pelanggar ganjil-genap dilakukan dengan 2 cara, yakni tilang manual dan tilang elektronik (e-TLE). Bagi pelanggar ganjil-genap yang tertangkap tangan melakukan pelanggaran akan disinkronkan dengan data e-TLE.

Petugas kemudian akan mengirimkan surat tilang ke alamat rumah pelanggar sesuai dengan data kendaraan yang melanggar.

"Nanti kita lihat, kalau ada pelanggar ganjil-genap yang ketangkap oleh petugas, nanti kalau dia sudah ditilang secara manual tentu ditilang secara e-TLE tidak kita kirimkan," tutur Sambodo.

Namun, jika pelanggar itu tidak tertangkap tangan oleh petugas, penindakan dilakukan secara elektronik (via e-TLE).Hasil tangkap layar kamera e-TLE jadi bukti untuk kemudian dikirimkan juga surat tilang ke alamat identitas pemilik kendaraan.

"Tapi kalau kita lihat datanya dia tidak ditilang secara manual tapi ter-capture oleh e-TLE, maka hasil capture-an itu akan kita kirimkan ke pelanggar sebagai barang bukti terhadap pelanggaran ganjil-genap," lanjutnya.

Halaman 2 dari 2
(ygs/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads