Polisi menindaklanjuti adanya dugaan pelecehan seks dan perundungan terhadap pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Korban telah dimintai keterangan di Polres Metro Jakarta Pusat tadi malam.
"Dengan adanya berita tersebut, secara kooperatif Polres Metro Jakarta Pusat kemudian mendatangi yang bersangkutan tadi malam, Saudara MSA ini, untuk membuat laporan polisi di Polres Metro Jakarta Pusat tadi malam pukul 23.30 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/9/2021).
Yusri menyebutkan korban didampingi seorang komisioner KPI saat membuat laporan polisi di Polres Metro Jakarta Pusat. Korban mengadukan tentang pencabulan, merusak kesopanan di muka umum, dan ancaman kekerasan.
"Sudah buat laporan polisi persangkaan Pasal 289 KUHP dan/atau 281 KUHP juncto Pasal 335 KUHP," imbuhnya.
Pasal 289 KUHP berbunyi:
"Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun"
Pasal 281 KUHP berbunyi:
"Barang siapa sengaja merusak kesopanan di muka umum dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500".
Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP berbunyi:
"Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain."
Simak di halaman selanjutnya, cerita korban dan investigasi KPI
(mea/fjp)