Polisi menindaklanjuti adanya dugaan pelecehan seks dan perundungan terhadap pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Korban telah dimintai keterangan di Polres Metro Jakarta Pusat tadi malam.
"Dengan adanya berita tersebut, secara kooperatif Polres Metro Jakarta Pusat kemudian mendatangi yang bersangkutan tadi malam, Saudara MSA ini, untuk membuat laporan polisi di Polres Metro Jakarta Pusat tadi malam pukul 23.30 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/9/2021).
Yusri menyebutkan korban didampingi seorang komisioner KPI saat membuat laporan polisi di Polres Metro Jakarta Pusat. Korban mengadukan tentang pencabulan, merusak kesopanan di muka umum, dan ancaman kekerasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah buat laporan polisi persangkaan Pasal 289 KUHP dan/atau 281 KUHP juncto Pasal 335 KUHP," imbuhnya.
Pasal 289 KUHP berbunyi:
"Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun"
Pasal 281 KUHP berbunyi:
"Barang siapa sengaja merusak kesopanan di muka umum dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500".
Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP berbunyi:
"Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain."
Simak di halaman selanjutnya, cerita korban dan investigasi KPI
Viral Cerita Korban
Sebelumnya, pengakuan pegawai KPI yang diduga mendapat pelecehan seks dan perundungan teman kantor sesama pria viral. Kejadian itu menimpa korban berulang sejak 2012.
Korban bercerita ia kerap mendapatkan perundungan dan pelecehan seksual sesama pria dari rekan kerjanya yang juga pegawai KPI. Terparah, korban ditelanjangi dan difoto.
"Kejadian itu membuat saya trauma dan kehilangan kestabilan emosi. Kok bisa pelecehan jahat macam begini terjadi di KPI Pusat?" demikian keterangan tertulis korban, Kamis (1/9/2021).
Korban khawatir foto telanjangnya itu akan disebar oleh rekan-rekannya. Selain itu, rekan kerja korban kerap menyuruh-nyuruh korban membelikan makan. Hal ini berlangsung selama 2 tahun.
"Padahal kedudukan kami setara dan bukan tugas saya untuk melayani rekan kerja. Tapi mereka secara bersama-sama merendahkan dan menindas saya layaknya budak pesuruh," lanjutnya.
Tahun ke tahun berjalan, berbagai perundungan diterima korban. Mulai dari diceburkan ke kolam renang, tasnya dibuang, hingga dimaki dengan kata-kata bermotif SARA.
Korban sudah melaporkan kejadian ini ke Komnas HAM. Komnas HAM sendiri, kata korban, sudah mengkategorikan pelecehan dan perundungan yang dialaminya sebagai bentuk pidana dan menyarankan korban melapor ke polisi.
KPI Investigasi Internal
KPI angkat bicara terkait kabar pelecehan seksual dan perundungan sesama pegawai KPI. KPI tengah melakukan investigasi dugaan pelecehan seksual sesama pria itu.
"Saya sudah baca juga, iya. Saya soal kebenarannya, harus diinvestigasi, jadi mulai besok akan dilakukan investigasi," ujar Wakil Ketua KPI Mulyo Hadi Purnomo kepada detikcom, Rabu (1/9).
Dalam rilisnya, korban menyebut nama-nama yang melakukan pelecehan seksual dan perundungan terhadapnya. Mulyo membenarkan bahwa nama-nama perundung korban adalah pegawai KPI.
"Iya ada, nama-nama itu ada, itulah kami perlu panggil itu, baik korban maupun pelaku," tegasnya.