Terbukti Rintangi KPK di Kasus Setnov, PK Fredrich Yunadi Ditolak

Terbukti Rintangi KPK di Kasus Setnov, PK Fredrich Yunadi Ditolak

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 02 Sep 2021 12:05 WIB
Mantan kuasa hukum terpidana kasus korupsi proyek KTP elektronik Setya Novanto, Fredrich Yunadi menjalani sidang pembacaan putusan hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/4/2018). Majelsi hakim memutuskan memberikan hukuman kepada Fredrich 7 tahun penjara denda 500 juta rupiah dan subsider 5 bulan penjara. Grandyos Zafna/detikcom
Fredrich Yunadi (grendy/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) Fredrich Yunadi. Alhasil, Fredrich tetap dihukum 7,5 tahun penjara.

Kasus bermula saat Fredrich menjadi kuasa hukum Ketua DPR kala itu, Setya Novanto. Di mana Setya Novanto sedang disidik kasus korupsi proyeksi e-KTP.

Fredrich kemudian menyusun strategi licin untuk menghalangi KPK bisa menangkap kliennya. Dari pura-pura sakit hingga kabur. Setya Novanto mengaku sakit akibat mobilnya menabrak tiang di tepi jalan dan dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta. Fredrich menyatakan kliennya mengalami benjolan di muka sebesar bakpao.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun akhirnya skenario jahat itu terbongkar. Kejanggalan demi kejanggalan terungkap. Fredrich akhirnya ditangkap dan Setya Novanto diadili di kasus korupsi e-KTP.

Singkat cerita, PN Jakpus menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Fredrich karena terbukti merintangi penyidikan KPK terhadap Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Di tingkat kasasi, hukuman Fredrich ditambah menjadi 7,5 tahun penjara. Duduk sebagai ketua majelis Salman Luthan, dengan anggota Prof Dr Krisna Harahap dan Syamsul Rakan Chaniago.

ADVERTISEMENT

Fredrich tidak terima dan mengajukan PK. Tapi apa kata MA?

"Tolak," demikian bunyi putusan MA yang dilansir panitera MA, Kamis (2/9/2021).

Duduk sebagai ketua majelis dalam perkara 294 PK/Pid.Sus/2021 itu adalah Suhadi dengan anggota Eddy Army dan Ansori. Putusan itu diketok pada Rabu (1/9) kemarin itu dengan panitera pengganti Endrabakti Heris Setiawan.

Dalam kasus itu, dr Bimanesh Sutarjo dihukum 4 tahun penjara. dr Bimanesh berperan sebagai dokter RS Medika Permata Hijau yang membantu rekayasa sakit Setya Novanto di atas.

Di mata hakim, dr Bimanesh sengaja menyalahgunakan kewenangan sebagai dokter untuk menghalangi penyidikan yang dilakukan KPK terhadap tersangka Setya Novanto. Selain itu, majelis hakim menganggap perbuatan Bimanesh tercela dan menodai citra dan wibawa dunia kedokteran yang jujur dan berintegritas.

Bagaimana dengan Setya Novanto? Ia saat ini meringkuk di LP Sukamiskin untuk menjalani hukuman 15 tahun penjara karena korupsi proyek e-KTP. Setya Novanto kini sedang mengajukan PK.

(asp/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads