Komnas HAM menerima aduan soal perundungan (bullying) dan pelecehan seksual di kalangan pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sejak beberapa tahun lalu. Komnas HAM menyarankan korban melapor ke polisi karena ada unsur pidana pada kasus itu.
"Dari analisa aduan, korban disarankan untuk melapor ke polisi karena ada indikasi perbuatan pidana," kata Komisioner Komnas HAM RI, Beka Ulung Hapsara, dalam keterangan tetulis, Kamis (2/9/2021).
Baca juga: Miris Dugaan Pelecehan Seksual di Kantor KPI |
Komnas HAM menerima laporan korban pada Agustus-September 2017. Komnas HAM lantas mengarahkan korban melapor ke polisi. Kini kasus itu baru mencuat ke khalayak umum. Komnas HAM bersedia menangani kasus itu lagi.
"Komnas HAM akan tangani kasus tersebut apabila yang bersangkutan mengadu lagi ke Komnas HAM terkait perkembangan penanganan kasus yang ada setelah dari kepolisian maupun pihak lain," kata Beka.
Komnas HAM berharap kasus ini segera menemukan titik terang. Korban perundungan dan pelecehan seksual ini harus dipulihkan.
"Sudah koordinasi dengan komisioner KPI untuk penyelesaian kasus ini," kata Beka.
Selanjutnya, sekilas soal pelecehan seksual ini:
Simak video 'Polisi Terima Laporan Kasus Pelecehan Seksual Pegawai KPI':
(dnu/dnu)