Saya Merasa Tertipu Penambang Kripto yang Berkantor di Belanda, Harus Gimana?

Saya Merasa Tertipu Penambang Kripto yang Berkantor di Belanda, Harus Gimana?

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 02 Sep 2021 08:40 WIB
Alvon Kurnia Palma
Alvon Kurnia Palma (dok. detikcom)
Jakarta -

Digital membuat dunia menjadi hanya segenggam smartphone, termasuk dalam dunia keuangan. Salah satunya bisnis kripto. Namun bagaimana bila terjadi sengketa dan perusahaan yang bermasalah di luar negeri?

Pertanyaan di atas menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate berikut ini:

Salam sejahtera redaksi@detik.com, saya ingin menanyakan ke mana kiranya saya bisa mengadukan kasus penipuan investasi mata uang kripto di platform perusahaan investasi luar negeri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tiga bulan yang lalu saya mencoba berinvestasi mata uang kripto karena ajakan dari teman yang tiba-tiba muncul di Telegram. Ketika saya berinvestasi dengan jumlah kecil, saya dapat melakukan penarikan tanpa masalah. Maka dengan pengalaman tersebut saya meyakinkan diri bahwa perusahaan tersebut bukan penipuan.

Maka saya beranikan untuk berinvestasi dengan jumlah yang lebih besar sekitar USD 200 yang dikonversikan ke dalam bitcoin. Setelah 3 bulan maka modal saya yang USD 200 bertambah menjadi sekitar USD 900.

ADVERTISEMENT

Saat itulah saya ingin mencoba melakukan penarikan, dan ternyata tidak bisa dengan alasan saya tidak pernah melakukan top up deposit. Jika penarikan ingin berhasil maka saya diharuskan membayar USD 230. Maka saya bayarlah biaya tersebut. Kemudian saya mendapatkan email yang isinya uang penarikan saya sudah dikirimkan ke alamat dompet digital saya.

Maka saya cek di dompet digital saya tetapi tidak ada uang masuk. Saya coba hubungi adminnya, dan dia bilang uang saya stuck di udara.

Lagi-lagi saya diharuskan membayar USD 137 sebagai congestion fee (biaya kemacetan), maka saya bayar lah USD 137 lagi dan lagi-lagi uang saya belum kunjung saya terima. Dan ada email pemberitahuan bahwa saya harus membayar pajak pemerintah setempat (Belanda) sebesar 15% dari jumlah penarikan saya.

Saya sudah mulai merasa ditipu saat itu, maka saya mencoba menarik sebesar USD 140 dan saya membayar USD 22 sebagai pajak 15% seperti apa yang diperintahkan di email yang mereka kirim.

Untuk kesekian kalinya mereka beralasan lagi dan meralat isi email yang sudah dikirimkan, mereka mengganti kalimat bahwa saya harus membayar pajak 15% bukan dari jumlah penarikan melainkan dari jumlah total saldo yang ada dalam akun saya.

Saldo saya saat itu USD 1500 maka saya diharuskan membayar pajak USD 225. Di sinilah saya merasa yakin bahwa saya memang sedang ditipu mentah- mentah. Saya mencoba beradu argumen tetapi tidak membuahkan hasil. Dan hingga saat ini masalah ini masih menggantung.

Yang menjadi pertanyaan saya apakah memang ada pajak yg dikenakan pemerintah Belanda mengenai ini. Saya mencoba mencari tahu tetapi belum menemukan titik terang.

Sekian surat pengaduan dari saya.

Terimakasih

Lihat juga video 'Nasehat Buat Sangkuters Kripto Sebelum Cut Loss':

[Gambas:Video 20detik]



Untuk menjawab permasalahan di atas, detik's Advocate menghubungi advokat Alvon Kurnia Palma S.H.,M.H. Berikut pendapat hukumnya:

Terima kasih atas pertanyaan saudara. Inti pertanyaannya adalah apakah terdapat insentif pajak saat menarik dana yang terdapat dalam dompet digital (wallet) khususnya Negeri Belanda.

Pertama-tama ingin kami sampaikan sebelum menginvestasikan dana anda di platform perusahaan perantara, harus memastikan, mengetahui dan mengenali sepak terjangnya (track record) dalam menjalankan bisnis. Ini sebagai Langkah kehati-hatian yang menjadi syarat utama offering and acceptance sebagai suatu syarat sah suatu perjanjian. Ini sekaligus sebagai bentuk itikad baik (good faith) para pihak saat akan mengikatkan diri, membuat dan melaksanakan perjanjian. Dengan memastikan ke semua unsur dari platform dimulai dari platform maka setengah kemungkinan tertipu akan terhindar.

Langkah pertama untuk memastikan kredibilitas platform investasi, maka kita dapat mendapatkannya melalui pantauan digital dengan cara mengetik nama platform perusahaan tersebut pada mesin pencari (search engine) seperti Google, Crawlers, Directories, Hybrid, dan Meta. Apakah hasil pencarian dalam mesin terpantau perusahaan tersebut kerap melakukan kesalahan (fraud) secara etik maupun hukum. Apabila banyak melakukan kesalahan, maka ini adalah tanda (signal) pertama perusahaan investasi itu bermasalah dan harus dijauhi.

Apabila banyak melakukan kesalahan, maka ini adalah tanda (signal) pertama perusahaan investasi itu bermasalah dan harus dijauhiAlvon Kurnia Palma, Advokat

Untuk memastikannya, saudara harus membaca FAQ dari perusahaan tersebut. Pertanyaan-pertanyaan dalam FAQ merupakan kecenderungan pertanyaan yang muncul dari jalur contact us dalam website. Dengan mengetahui kecenderungan pertanyaan. Meski sebagai informasi , akan tetapi jawaban dalam FAQ menjadi signal lain yang memperlihatkan perilaku platform dalam memperlakukan calon pengguna platform saat akan dan bertransaksi. Dengan demikian, dua signal di atas dapat membuat kita semakin jelas apa-apa kredibilitas platform perusahaan investasi.

Langkah kedua yang harus dilakukan adalah membaca secara seksama persyaratan menjadi bagian dari platform tersebut yang biasanya terdapat dalam ketentuan umum (term of condition) dalam website-nya. Langkah ini membulatkan keyakinan kita apakah akan bergabung dengan platform ini atau tidak. Sebab, dalam term of condition termaktub ketentuan-ketentuan hukum yang mengikat atau melepas saudara secara hukum. Hal penting yang harus dipastikan adalah dengan siapa saudara melakukan perjanjian, bagaimana kesepakatan terbentuk (offering and acceptance), mengenai apa saja yang diperjanjikan dan apakah yang diperjanjikan melanggar hukum atau tidak.

Di saat kedua langkah sudah dipastikan, maka silakan saudara merenungkan apakah akan melanjutkan guna menjadi salah satu investor dalam platform investasi atau mengabaikannya.

Dalam kasus yang saudara sampaikan, saya menduga saudara belum membaca secara maksimal dan hati-hati profile platform investasi mulai dari profil umum yang terdapat dalam jalur Home, FAQ, dan Term of Condition. Saya menduga, saudara langsung bergabung dengan platform dan mencoba investasi dan trading, meski investasi dan trading dalam jumlah yang kecil sebagai standar kehati-hatian. Akan tetapi dalam transaksi elektronik standar kehati-hatian harus dimulai dari mengetahui profile perusahaan investasi elektronik hingga memahami term of condition-nya.

Saya menduga, perusahaan investasi uang kripto berdomisili di Amsterdam, Noord-Holland(NH), 1##9 ZE, Netherlands tapi untuk menjalankan bisnisnya bekerja sama dengan perusahaan yang berada di Australia sebagaimana disebutkan dalam About Us website. Meski demikian, perlu diklarifikasi apakah perusahaan investasi tersebut melakukan mining secara langsung atau sama seperti saudara sebagai pihak ketiga yang menitipkan dana saudara kepada perusahaan investasi lain yang berada di Australia.

Kemudian harus diketahui juga apa term of condition perusahaan di Australia khususnya bentuk pertanggungjawaban hubungan antara perusahaan investasi anda sebagai penanaman modal dengan perusahaan investasi di Australia. Dengan mengetahuinya, akan jelas apa hak dan bentuk pertanggungjawaban (liability) apabila terdapat kesalahan saat mengambil uang.

Secara tidak langsung, perusahaan investasi anda telah menyampaikan dirinya sebagai pihak ketiga dari perusahaan investasi sebagaimana yang terdapat dalam term of condition yang menyatakan : "this program is exempt from the Australia Securities Act of 1998, the Australia Securities Exchange Act of 2001 and the Australia Investment Company Act of 2001 and all other rules, regulations and amendments thereof. We are not FDIC insured. We are not a licensed bank or a security firm."

Selain pernyataan sebagai pihak ketiga, informasi di atas sekaligus menginformasikan terdapat perbedaan informasi lokasi kantor pusat (headquarter) yang terdapat dalam stay with us dengan term of condition. Informasi ini mengkonfirmasi apakah untuk penarikan dana yang anda miliki pada perusahaan investasi (belanda atau di Australia) mewajibkan untuk membayar pajak.

Khusus untuk pertanyaan apakah di negara Belanda mewajibkan untuk menarik pajak saat penarikan dana pada perusahaan investasi uang kripto saya tidak memiliki kapasitas yang cukup.

Demikian penjelasan sederhana ini.

Terima kasih.

Alvon Kurnia Palma, S.H., M.H.
"AKP and Partner"
Gedung Dana Graha Ruang 305A
Jalan Gondangdia Kecil
Menteng Jakpus

Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik baru di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

Halaman 2 dari 3
(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads