Jakarta -
E-commerce memudahkan konsumen membeli barang. Cukup tiduran di sofa, barang datang diantar ke depan rumah. Namun hati-hati harus teliti dengan harga yang ditawarkan. Salah satunya tawaran harga yang menggoda dan penuh jebakan.
Hal ini menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate. Berikut pertanyaan selengkapnya:
Saya ingin bertanya sedikit tentang barang yang dijual online. Saya pernah membeli barang online karena tertarik dengan tulisan discount yang ditulis cukup besar, di mana harga asli (menurut gambar di marketplace tersebut) sekitar Rp 700 ribu, dan setelah discount menjadi Rp 80 ribuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah barang datang, tiba-tiba terpikir, benar nggak sih harga aslinya 700rb? Saya lalu coba cari barang yang sama di marketplace yg lain. Ternyata di marketplace lain, harganya hanya Rp 150 ribu sampai dengan Rp 200 ribuan, dan itu adalah harga asli, bukan discount! Memang sih di marketplace tempat saya beli, harga tetap lebih murah dari harga asli. Tapi saya tetap merasa tertipu.
Saya sempat komplain ke penjualnya. Dan hanya dijawab, akan dikonfirmasikan ke bagian penjualan. Begitu terus sampai 3 kali. Akhirnya juga tidak ada informasi apa pun tentang harga ini. Saya juga merasa ini salah saya, karena tidak melakukan check harga ke marketplace lain sebelumnya.
Pertanyaan saya, apakah penjual di atas bisa dianggap melakukan penipuan?
Terima kasih sebelumnya.
Untuk menjawab permasalahan di atas, detik's Advocate menghubungi advokat Edy Halomoan Gurning, SH, MSi. Berikut pendapat hukumnya:
Terima kasih atas pertanyaannya.
Pertama sekali, kita harus mengetahui pengertian Penipuan menurut Peraturan perundang-undangan. Bahwa berdasarkan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diatur mengenai unsur-unsur penipuan yakni:
Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena penipuan dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun.
Simak berita selengkapnya di halaman berikutnya.
Selanjutnya, berdasarkan kronologis yang Anda sampaikan, apakah perbuatan dari penjual telah memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP. Pertama, penjual dimaksud dapat saja per orang atau badan hukum, karenanya unsur barangsiapa telah terpenuhi. Kedua, hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak. Berdasarkan informasi Anda, bahwa harga yang Anda dapatkan dari penjual setelah mendapatkan diskon adalah sebesar Rp. 80.000,- kemudian Anda mencoba untuk membandingkan harga dari tempat lain dan didapatkan bahwa nilai barang tersebut masih lebih tinggi dari Rp. 80.000,-. Dari kejadian ini, dapat disimpulkan bahwa dari transaksi yang terjadi antara penjual dengan Anda, Penjual tidak sedang menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Bahwa karena unsur ini tidak terpenuhi, maka perbuatan dari Penjual bukanlah penipuan.
Selain melihat kejadian ini dari ketentuan hukum Pidana, perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan Pasal 11 huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ("UU Konsumen") diatur:
Pelaku usaha dalam hal penjualan yang dilakukan melalui cara obral atau lelang, dilarang mengelabui/menyesatkan konsumen dengan:
a.menyatakan barang dan/atau jasa tersebut seolah-olah telah memenuhi standar mutu tertentu;
b.menyatakan barang dan/atau jasa tersebut seolah-olah tidak mengandung cacat tersembunyi;
c.tidak berniat untuk menjual barang yang ditawarkan melainkan dengan maksud untuk menjual barang lain;
d.tidak menyediakan barang dalam jumlah tertentu dan/atau jumlah yang cukup dengan maksud menjual barang yang lain;
e.tidak menyediakan jasa dalam kapasitas tertentu atau dalam jumlah cukup dengan maksud menjual jasa yang lain;
f.menaikkan harga atau tarif barang dan/atau jasa sebelum melakukan obral.
Berdasarkan ketentuan di atas jelas bahwa Konsumen harus mendapatkan informasi tentang barang yang di beli dengan benar dan Pelaku usaha dilarang menaikkan harga sebelum melakukan obral, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai harga barang yang diperdagangkan.
Jika Penjual melanggar ketentuan Pasal 11 huruf f UU Konsumen, maka penjual tersebut telah melakukan perbuatan melawan hukum, dan Anda sebagai konsumen dapat melakukan upaya hukum berupa melakukan pengaduan kepada Badan Perlindungan Konsumen Nasional atau mengajukan gugatan terhadap penjual melalui Pengadilan Negeri di wilayah kedudukan dari Penjual tersebut.
Demikian kami sampaikan, berharap dapat membantu permasalahan yang sedang Anda alami. Salam dan terima kasih.
Edy Halomoan Gurning, SH, MSi.
Edy Gurning & Partners
Gedung Gajah Blok AF-AG Lantai 2
Jl. Dr Saharjo Kav. 111,
Tebet Jakarta Selatan
Simak berita selengkapnya di halaman berikutnya.
Tentang detik's Advocate:
detik's Advocate adalah rubrik baru di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya dan akan ditayangkan di detikcom, baik dalam bentuk artikel ataupun visual.
Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain.
Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.
Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di e-mail:
redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com.
Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.
Salam
Tim Pengasuh detik's Advocate
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini