Pimpinan Komisi X Usul Perpres Direvisi, Akomodir Pendidikan Pengungsi

Pimpinan Komisi X Usul Perpres Direvisi, Akomodir Pendidikan Pengungsi

Isal Mawardi - detikNews
Kamis, 02 Sep 2021 07:30 WIB
Sejumlah tenda berdiri di jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (29/4/2021). Tenda tersebut merupakan milik para pencari suaka yang tengah menanti haknya dari United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR).
pengungsi sedang tiduran di dalam tenda (Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Wakil Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian mengusulkan agar pengungsi anak Afghanistan yang berada di Indonesia diberi pelatihan-pelatihan dasar. Pelatihan dasar itu meliputi pendidikan bahasa dan keterampilan.

"Perlu kegiatan untuk pemulihan trauma, pelatihan-pelatihan bahasa dan komunikasi dasar, budaya dan kebiasaan setempat, supaya bisa memberikan rasa aman dan nyaman. Pelatihan dasar lain terkait keterampilan dan kesehatan dan kemandirian hidup lainnya," ujar Hetifa kepada detikcom, Rabu (1/9/2021).

Menurut Hetifah setiap anak, baik pribumi maupun pengungsi, berhak atas pendidikan. Setidaknya, terang Hetifah, perlu dibuat program agar pengungsi anak Afghanistan memahami Bahasa Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wakil Ketua Komisi X DPR dari Golkar, Hetifah Sjaifudian (Dok. Istimewa)Foto: Foto: Wakil Ketua Komisi X DPR dari Golkar, Hetifah Sjaifudian (Dok. Istimewa)

Hetifah menyoroti adanya Refugee Learning Center (RLC) di Bogor yang dibentuk oleh para pengungsi agar anak-anak mereka bisa mengenyam pendidikan dasar.

"Kalau memang tidak memungkinkan (para pengungsi) untuk didaftarkan ke sekolah formal, setidaknya bisa disediakan pendidikan nonformal dan kesempatan mengambil ujian penyetaraan, misalnya bisa dengan menggandeng inisiatif seperti RLC itu," jelas Hetifah.

ADVERTISEMENT

Pemerintah belum bisa secara leluasa memberikan hak pendidikan yang layak ke pengungsi karena terbentur Peraturan Presiden 125/2016. Hetifah mengusulkan pemerintah melibatkan LSM untuk memberikan hak pendidikan kepada para pengungsi.

"Saya usul agar instrumen hukum yang ada saat ini tentang pengungsi yaitu Perpres 125/2016 direvisi segera agar dapat mengakomodasi pemenuhan hak pendidikan bagi pengungsi. Walaupun Indonesia belum meratifikasi Konvensi 1951 tentang pengungsi mendapatkan pendidikan yang layak merupakan hak asasi setiap anak," tegasnya.

Simak juga video saat 'Momen-momen Kericuhan Demo Pengungsi Afghanistan di Jakarta':

[Gambas:Video 20detik]



Selengkapnya di halaman berikutnya

Diketahui, Indonesia bukan termasuk negara yang meratifikasi Konvensi PBB mengenai Status Pengungsi Tahun 1951 dan protokol mengenai Status Pengungsi 31 Januari 1967. Sehingga Indonesia hanya bisa menampung sementara para pencari suaka.

Yang menjadi persoalan adalah terkadang 'sementara' tidaklah singkat. Para pencari suaka bisa begitu lama menunggu untuk diberangkatkan ke negara tujuan. Hal ini yang sedang dirasakan sebagian pengungsi Afghanistan di Indonesia.

Sebagaimana diberitakan pada Selasa (31/8) kemarin, detikcom memantau sejumlah tenda para pencari suaka didirikan di pinggir jalan kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, dekat kantor UNHCR. Ada sekitar 15 tenda berjejer di sisi kanan dan kiri sepanjang jalan RT 2 RW 3 Kelurahan Kebon Sirih ini.

Para penghuni tenda terdiri dari anak kecil, remaja, dewasa, hingga lansia. Sebagian besar warga tenda keluar beraktivitas di sekitar lokasi, seperti menjemur baju dan berbincang sesama pengungsi.

Sebagian lagi memilih di dalam tenda pengungsian. Di deretan tenda terpasang spanduk bertulisan '#HelpRefugeesinindonesia'.

UNHCR Indonesia merespons kondisi ini. UNHCR meminta para pengungsi sadar kenyataan.

"Pengungsi harus juga menyadari akan kenyataan bahwa mereka kemungkinan akan berada di negara suaka manapun dalam waktu lama, dan resettlement hanya bisa diakses sejumlah kecil mereka yang paling rentan," kata Communications Associate UNHCR Indonesia, Dwi Prafitria, kepada wartawan, Rabu (1/9/2021).

Halaman 2 dari 2
(isa/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads