49 Pengendara Ditindak di Hari Pertama Tilang Ganjil Genap Jakarta

Yogi Ernes - detikNews
Rabu, 01 Sep 2021 22:51 WIB
Kawasan ganjil-genap Sudirman-Thamrin. (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Polisi menerapkan sanksi tilang bagi pengemudi mobil yang melanggar ganjil-genap Jakarta di masa PPKM level 3. Di hari pertama sanksi tilang diberlakukan ada 49 pengendara yang ditindak polisi.

"Hari pertama gage (ganjil-genap) ditilang sebanyak 49 kendaraan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Rabu (1/9/2021).

Ke-49 pengendara itu terjaring razia polisi di kawasan ganjil genap di Sudirman-Thamrin. Di Jalan Rasuna Said sendiri nihil pengendara yang ditilang.

"Di Sudirman 35 (pelanggaran) dan Thamrin 14 (pelanggaran). Rasuna nihil," ujar Sambodo.

Denda Maksimal Rp 500 Ribu

Para pelanggar tersebut dikenai sanksi tilang Pasal 287 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sanksi denda tilang atas pelanggaran tersebut maksimal Rp 500 ribu.

Bunyi Pasal 287 ayat (1):

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."

Baca di halaman selanjutnya, ganjil-genap berlaku untuk semua mobil pelat hitam.




(ygs/mea)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork