Eks PPK Bansos Corona Matheus Joko Divonis 9 Tahun Penjara

Eks PPK Bansos Corona Matheus Joko Divonis 9 Tahun Penjara

Dwi Andayani - detikNews
Rabu, 01 Sep 2021 21:48 WIB
Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Gedung Pengadilan Tipikor (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Eks PPK bansos di Kemensos, Matheus Joko Santoso, divonis 9 tahun penjara terkait kasus bansos Corona. Matheus juga dikenakan denda sebesar Rp 450 juta.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sejumlah 450 juta rupiah, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar hakim ketua Muhammad Damis saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Rabu (1/9/2021).

Joko juga diperintahkan untuk membayar kerugian negara sejumlah Rp 1,56 miliar. Denda ini harus dibayarkan paling lama 1 bulan setelah putusan memperoleh hukum tetap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pula terdakwa membayar ganti uang pengganti kerugian negara sejumlah 1.560 miliar rupiah, dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar paling lama 1 bulan setelah putusan memperoleh hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa akan disita oleh jaksa untuk dilelang untuk bayar uang pengganti. Apabila terpidana tidak punya harta benda yang cukup untuk mengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," tuturnya.

Vonis yang diberikan hakim ini diketahui lebih berat daripada tuntutan jaksa. Diketahui, jaksa menuntut Joko 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.

ADVERTISEMENT

Joko dinilai melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, Joko melanggar Pasal 12 huruf (i) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Joko diyakini bersalah bersama mantan Mensos Juliari Batubara menerima uang suap Rp 32,4 miliar dari sejumlah vendor bansos Corona di Kemensos. Perbuatan keduanya dilakukan bersama Juliari Batubara.

Joko disebut bersalah karena melakukan tindakan conflict of interest tentang pengadaan barang jasa. Dia juga turut serta melakukan pemborongan, pengadaan, atau persewaan dalam pengadaan bansos COVID-19.

Joko turut serta masuk direksi PT Rajawali Parama Indonesia meski nama Joko tidak ada dalam susunan direksi. Sebab, Joko membantu memberikan modal ke perusahaan itu dan mengupayakan PT Rajawali Parama Indonesia mendapat kuota bansos.

(dwia/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads