Hakim menerima pengajuan justice collaborator yang diajukan mantan KPA bansos Corona, Adi Wahyono. Adi dinilai telah telah konsisten mengakui perbuatannya serta mengembalikan uang fee bansos.
"Terdakwa dari tahap penyidikan sampai pemeriksaan sudah secara konsisten mengakui terus terang perbuatannya, terdakwa telah memberikan keterangan saksi-saksi dalam perkara lain, terdakwa telah mengembalikan uang fee bansos sembako sejumlah Rp 280.400.000 dalam rekening penampungan KPK," ujar hakim anggota Yusuf Pranowo dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Rabu (1/9/2021).
Hakim mengatakan Adi telah memenuhi syarat sebagai justice collaborator sehingga permohonan tersebut diterima.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Maka, berdasarkan itu, penuntut umum berkesimpulan memberikan status justice collaborator dapat diberikan kepada terdakwa, karena telah memenuhi kriteria sebagai mana yang dimaksud," tuturnya.
"Maka alasan-alasan yang menjadi dasar permohonan justice collaborator yang diajukan oleh terdakwa dapat diterima sehingga majelis hakim berpendapat untuk menyetujui permohonan terdakwa sebagai justice collaborator dalam perkara a quo," sambungnya.
Sementara itu, ditemui di lokasi terpisah, Adi mengatakan bersyukur justice collaborator yang diajukannya diterima. Dia mengaku telah menyampaikan nama-nama lain yang terlibat dalam kasus bansos.
"Ya alhamdulillah sudah diterima, yang lain nanti kita pikirkan, terima kasih. Sudah, semuanya sudah di persidangan kok, silakan jaksa untuk mengembangkan sendiri. Pokoknya sudah saya sampaikan semuanya, terima kasih," kata Adi.
Terkait vonis yang diterimanya, Adi mengatakan masih mempertimbangkan untuk mengajukan permohonan banding.
"Saya masih diberi waktu untuk berpikir dulu," tuturnya.
(maa/dhn)