Pemerintah membubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). BSNP diganti dengan Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan yang bertanggung jawab ke Menteri. Apakah pembubaran BSNP melanggar UU Sisdiknas?
Status BSNP sebagai lembaga diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). BSNP bertugas untuk melaksanakan pemantauan dan pelaporan pencapaian standar nasional pendidikan. Begini bunyi pasalnya:
Pasal 35
(3) Standar nasional pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standarisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan.
Dalam bagian penjelasan pasal, disebutkan badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan bersifat mandiri pada tingkat nasional dan provinsi.
Kini BSNP telah dibubarkan. Tugas BSNP selanjutnya akan digantikan oleh Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021, badan ini akan bertanggung jawab langsung kepada Mendikbudristek. Sementara BSNP adalah lembaga independen.
(rdp/tor)