Gagasan menambahkan nilai-nilai Ketuhanan dalam Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang diusulkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI patut diapresiasi sebagai ikhtiar kolektif bagi penjaminan mutu pendidikan Indonesia yang historis, ideologis, inklusif, dan berkelanjutan. Ikhtiar ini mengangkat sekaligus mengingatkan kembali dasar negara sebagai haluan seluruh pembangunan pendidikan di Indonesia.
Selain itu, sebagaimana pernah penulis sampaikan dalam Jurnal Majelis (BP MPR RI, 2018), gagasan ini juga menjadi ikhtiar memperkuat haluan negara yang mengandung tuntunan etis dan menjadi landasan pacu bagi setiap penyelenggaraan negara yang berbudi pekerti luhur.
Usulan Kemenag RI tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi X DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa, 23 Juni 2026 (Laman Kemenag, 23/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nilai Ketuhanan diusulkan masuk pada klausul Pasal 5 RUU Sisdiknas mengenai asas Pendidikan Nasional. Usulan ini sangat strategis karena pasal tersebut dapat menjadi pikiran dasar atau petunjuk arah yang melatarbelakangi lahirnya Undang-Undang Sisdiknas yang baru.
Hal itu sesuai dengan pengertian asas itu sendiri, yaitu dasar, fondasi, atau prinsip utama yang menjadi tumpuan berpikir, berpendapat, atau bertindak (KBBI). Oleh karena itu, asas Pendidikan Nasional adalah prinsip utama yang menjadi tumpuan bagi perencanaan, penetapan, dan pelaksanaan pendidikan nasional. Pasal asas ini tidak hanya menentukan wajah pendidikan nasional, melainkan juga menentukan arah perjalanan serta kiprah peranannya.
Di antara argumen yang disampaikan oleh Kemenag adalah bahwa Sistem Pendidikan Nasional harus terintegrasi, terdapat kepastian penjaminan kualitas pendidikan Indonesia, serta perlunya meminimalisasi disparitas afirmasi negara terhadap lembaga pendidikan.
Kemudian, pentingnya upaya memperkuat sistem pendidikan nasional yang lebih inklusif. Negara harus hadir memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa demi kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Argumen-argumen tersebut secara formal relevan dengan prinsip-prinsip perumusan, penetapan, dan penegakan suatu hukum, termasuk perundang-undangan, yaitu memastikan setiap keputusan atau aturan berjalan secara adil, terarah, dan bermanfaat.
Ketuhanan yang Berkebudayaan
Sementara itu, secara materiil, argumen Kemenag tersebut juga relevan dengan jati diri Indonesia-meminjam istilah presiden pertama Indonesia, Ir. Soekarno-sebagai negara Ketuhanan yang berkebudayaan. Negara menjadikan Ketuhanan (Yang Maha Esa) sebagai prinsip utama dalam setiap aspek kehidupan nasional, termasuk aspek pendidikan. Selain itu, nilai tersebut diamalkan melalui budi pekerti luhur, akhlak karimah, serta akhlak insaniyah.
Oleh karena itu, dalam konteks tersebut, asas pendidikan nasional relevan jika diteruskan dengan asas-asas kebudayaan sebagaimana terdapat dalam rancangan RUU Sisdiknas, seperti asas keadilan, manfaat, keterjangkauan, partisipatif, pemerataan, akuntabilitas, nirlaba, inklusif, pembelajaran sepanjang hayat, berpusat pada peserta didik, pembelajaran dengan sistem terbuka, dan menjunjung tinggi kebenaran ilmiah.
Asas Ketuhanan dalam Sistem Pendidikan Nasional tentu dapat dimaknai sebagai Ketuhanan yang berkebudayaan. Nilai-nilai dasar kebangsaan dan kenegaraan dihimpun dan digerakkan melalui semangat kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan, serta kebijaksanaan untuk mewujudkan keadilan.
Antara Aspirasi dan Inspirasi
Usulan Kemenag tersebut tidak hanya memosisikan Ketuhanan sebagai aspirasi umat, tetapi juga mendefinisikannya sebagai inspirasi pengembangan dan peningkatan Sistem Pendidikan Nasional. Hal ini merupakan suatu praktik ideologi pendidikan yang berdasar dan berkesinambungan.
Sebagai aspirasi, misalnya, Ketuhanan merupakan kebutuhan dasar rohani seluruh rakyat Indonesia yang beragama. Ketuhanan menjadi keyakinan, harapan, dan cita-cita umat beragama sebagai kekuatan Mahabesar dan Mahakuasa dalam melindungi serta merahmati kemerdekaan, kedaulatan, dan kemajuan Indonesia.
Sementara itu, sebagai inspirasi, Ketuhanan dapat mendorong dan menggugah seluruh umat beragama untuk terus bersemangat dalam menjalankan pendidikan. Di antaranya adalah inspirasi nilai pengakuan dan ketaatan, toleransi beragama, kebebasan memeluk agama, kerukunan, perdamaian, dan persaudaraan.
Dalam tradisi masyarakat Islam, misalnya, Ketuhanan adalah hal-hal yang berhubungan dengan sumber spiritual sekaligus sumber moral dalam perumusan tujuan pendidikan. Dalam hal ini, perumusan tujuan pendidikan senantiasa mempertimbangkan dan memperhatikan teleologi manusia atau tujuan akhir dari keberadaan manusia, yaitu penghambaan kepada Allah ('ubudiyyah), pelaksanaan fungsi kekhalifahan (khilafah), dan pencapaian al-falah (kebahagiaan dunia dan akhirat).
Ketiga aspek tersebut menjadi dasar filosofis dalam perumusan tujuan pendidikan. Ketiganya berorientasi pada pembentukan insan kamil, yaitu manusia yang mampu mengintegrasikan iman, ilmu, amal, dan akhlak secara beriringan serta berkelanjutan.
Menjiwai serta Meragai
Dengan menjadi aspirasi sekaligus inspirasi, pencantuman diksi Ketuhanan secara eksplisit dalam RUU Sisdiknas menjadikan Ketuhanan tidak hanya menjiwai, tetapi sejatinya sekaligus meragai Sistem Pendidikan Nasional.
Menjiwai cenderung terus-menerus memberikan semangat, menghayati, atau menaruh kecintaan pada nilai-nilai Ketuhanan dalam dunia pendidikan. Sementara itu, meragai lebih berfokus pada proses perwujudan ke dalam bentuk konkret dengan menampakkan, menjalankan, menghidupkan, dan mengejawantahkan nilai-nilai Ketuhanan dalam sistem serta praktik pendidikan.
Manfaat praktisnya adalah dapat menghadirkan ketegasan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam pembangunan pendidikan nasional. Pendidikan nasional selama ini menekankan pembangunan jiwa dan raga untuk menciptakan manusia Indonesia yang seutuhnya. Hal ini secara turun-temurun telah dihayati oleh seluruh bangsa Indonesia melalui lirik ikonik lagu kebangsaan Indonesia Raya: "Bangunlah jiwanya, bangunlah badannya, untuk Indonesia Raya." Wallahu a'lam bish-shawab.
Asep Abdul Sahid. Dosen FISIP UIN Sunan Gunung Djati Bandung; Ketua Umum Asosiasi Program Studi Ilmu Politik Se-Indonesia (APSIPOL).
Tonton juga video "PDIP Tegaskan Proaktif Dukung RUU Perampasan Aset Disahkan"
(rdp/imk)









































