Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Kepgub terbaru dalam perpanjangan PPKM Level 3. Mal di Jakarta kini bisa buka dengan kapasitas 50 persen.
Hal ini tertuang dalam Kepgub Anies Nomor 1055 Tahun 2021. Perpanjangan PPKM level 3 sendiri sudah ditetapkan hingga 6 September 2021.
"Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019, setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor/tempat harus sudah divaksinasi COVID-19 (minimal vaksinasi dosis pertama) kecuali bagi warga yang masih dalam masa tenggang 3 (tiga) bulan pasca terkonfirmasi COVID-19 dengan bukti hasil laboratorium, penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi COVID-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter dan anak-anak usia kurang dari 12 (dua belas) tahun," demikian isi Kepgub Anies, dilihat Rabu (1/9/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepgub ini diteken Anies pada 30 Agustus lalu. Belum ada penyesuaian yang signifikan dalam aturan PPKM Level 3 kali ini.
Untuk aktivitas perkantoran, sektor non-esensial di Jakarta masih WFH 100 persen. Sementara itu, kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mal diizinkan beroperasi 50 persen dengan jam buka sampai pukul 21.00 WIB.
"Restoran, rumah makan, kafe dalam pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat dengan kapasitas 50 persen, 1 meja maksimal 2 orang, dan waktu makan maksimal 30 menit," tulis Kepgub Anies ini.
Meski mal buka 50 persen, Anies menegaskan bioskop masih ditutup. Termasuk tempat bermain anak dan tempat hiburan di dalam mal.
Kemudian tempat peribadatan boleh beroperasi 50 persen kapasitas dengan prokes ketat. Berikut isi lengkap Kepgub terbaru Anies:
Simak video 'Perhatikan! Aturan Terbaru PPKM Level 3 di Jawa dan Bali':