Gugatan dilayangkan tiga perusahaan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura lantaran izin usaha sawitnya dicabut. Tergugat dalam perkara ini adalah Bupati Sorong, Johny Kamuru.
Dilansir dari Antara, Selasa (31/8/2021), Johny mencabut izin usaha perkebunan 4 perusahaan sawit pada 27 April lalu yakni PT Inti Kebun Lestari, PT Cipta Papua Plantation, PT Papua Lestari Abadi, dan PT Sorong Agro Sawitindo. Tiga di antaranya tak terima.
"Setelah kajian mendalam, kami lihat ini tidak bisa lagi kami kasih toleransi sehingga kami putuskan izin dicabut," kata Johny Kamuru dalam diskusi virtual yang digelar oleh YLBHI.
Salah satu dasar pencabutan izin usaha sawit oleh Johny adalah Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengakuan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA). Johny menjelaskan pencabutan telah melalui proses evaluasi, kajian, dan konsultasi bersama Pemerintah Provinsi Papua Barat dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Johny menilai pencabutan itu dilakukan oleh Pemkab Sorong karena ada prosedur atau ketentuan administrasi yang tidak sesuai ketentuan. Menurut dia, pencabutan itu merupakan upaya melindungi kelangsungan hidup masyarakat setempat, menjaga kelestarian lingkungan alam, memelihara kesinambungan pembangunan, menaati peraturan perundang-undangan dan menghormati prinsip-prinsip hak asasi manusia.
"Kemarin kita hadir, tetapi penggugat tidak hadir. Secara administrasi, kami sampaikan inti masalahnya. Saya pikir kami lakukan itu dengan berbagai pertimbangan," ujar Johny.
Dia mengatakan tanah yang tersisa dikembalikan kepada masyarakat adat usai izin dicabut, mengingat tanah itu merupakan bagian dari hak ulayat. Keputusan Bupati Sorong pun mendapat apresiasi.
Baca juga: Binmas Noken, Cara Polisi Mencintai Papua |
Simak dukungan anggota DPD RI kepada Bupati Johny di halaman berikutnya.
Saksikan juga 'NasDem Desak Aparat Tindak Satpol PP yang Bubarkan Vaksinasi di Sorong!':
(aud/lir)