Cabut Izin demi Sawit di Tanah Adat Bikin Bupati Sorong Digugat

Round-Up

Cabut Izin demi Sawit di Tanah Adat Bikin Bupati Sorong Digugat

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 01 Sep 2021 06:02 WIB
Caucasian woman holding gavel
Foto ilustrasi pengadilan. (dok. iStock)
Jakarta -

Gugatan dilayangkan tiga perusahaan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura lantaran izin usaha sawitnya dicabut. Tergugat dalam perkara ini adalah Bupati Sorong, Johny Kamuru.

Dilansir dari Antara, Selasa (31/8/2021), Johny mencabut izin usaha perkebunan 4 perusahaan sawit pada 27 April lalu yakni PT Inti Kebun Lestari, PT Cipta Papua Plantation, PT Papua Lestari Abadi, dan PT Sorong Agro Sawitindo. Tiga di antaranya tak terima.

"Setelah kajian mendalam, kami lihat ini tidak bisa lagi kami kasih toleransi sehingga kami putuskan izin dicabut," kata Johny Kamuru dalam diskusi virtual yang digelar oleh YLBHI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu dasar pencabutan izin usaha sawit oleh Johny adalah Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengakuan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA). Johny menjelaskan pencabutan telah melalui proses evaluasi, kajian, dan konsultasi bersama Pemerintah Provinsi Papua Barat dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Johny menilai pencabutan itu dilakukan oleh Pemkab Sorong karena ada prosedur atau ketentuan administrasi yang tidak sesuai ketentuan. Menurut dia, pencabutan itu merupakan upaya melindungi kelangsungan hidup masyarakat setempat, menjaga kelestarian lingkungan alam, memelihara kesinambungan pembangunan, menaati peraturan perundang-undangan dan menghormati prinsip-prinsip hak asasi manusia.

ADVERTISEMENT

"Kemarin kita hadir, tetapi penggugat tidak hadir. Secara administrasi, kami sampaikan inti masalahnya. Saya pikir kami lakukan itu dengan berbagai pertimbangan," ujar Johny.

Dia mengatakan tanah yang tersisa dikembalikan kepada masyarakat adat usai izin dicabut, mengingat tanah itu merupakan bagian dari hak ulayat. Keputusan Bupati Sorong pun mendapat apresiasi.

Simak dukungan anggota DPD RI kepada Bupati Johny di halaman berikutnya.

Saksikan juga 'NasDem Desak Aparat Tindak Satpol PP yang Bubarkan Vaksinasi di Sorong!':

[Gambas:Video 20detik]



Anggota DPD RI, Mamberob Yosephus Rumakiek menilai kebijakan Johny adalah bentuk keberpihakan sekaligus perlindungan kepada masyarakat adat di Papua Barat dan kelestarian alamnya.

"Saya apresiasi Bapak Bupati Sorong atas keberanian dan keberpihakannya. Kami berharap ini bisa dilakukan oleh semua pemimpin di daerah Papua dan Papua Barat untuk berani dan berpihak dalam mengambil keputusan demi masyarakat adat di daerahnya," kata Mamberop.

Dia juga mengaku prihatin terhadap nasib masyarakat adat yang rentan digugat oleh perusahaan. Apalagi, katanya, sejumlah pihak punya kepentingan menguasai tanah ulayat.

"Ini miris wakil pemerintah saja digugat, apalagi masyarakat adat atau masyarakat biasa," kata Anggota DPD RI dari Daerah Pemilihan Provinsi Papua Barat.

DPD RI menggelar Sidang Paripurna di Nusantara V, Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (24/1/2017). Dalam sidang paripurna tersebut juga dilakukan pergantian antar waktu Anggota DPD RI masa bhakti 2014-2019 atas nama AD Khaly (Anggota DPD Asal Gorontalo) menggantikan Hana Hasanah Fadel Muhammad dan Mamberob Yosephus Rumakeik (Anggota DPD Asal Papua Barat) menggantikan Abdullah ManarayAnggota DPD Asal Papua Barat, Mamberob Yosephus Rumakeik (kiri/batik biru) dan AD Khaly (kanan/batik hijau) (Lamhot Aritonang/detikcom)

Dalam situs SIPP PTUN Jayapura, ada tiga perusahaan yang menggugat Bupati Sorong. Gugatan pertama diajukan oleh PT Sorong Agro Sawitindo dengan nomor perkara 31/G/2021/PTUN.JPR.

Dalam petitumnya, penggugat meminta agar hakim menyatakan batal tiga surat keputusan Bupati Sorong tentang pencabutan izin kegiatan perkebunan mereka. Ketiga SK itu adalah:

1. Nomor : 525 / KEP.56 / IV / Tahun 2021 Tentang : Pencabutan Keputusan Bupati Sorong Nomor : 267 Tahun 2019 Tentang : Kelayakan Lingkungan Kegiatan Perkebunan dan Pabrik Kelapa Sawit di Kabupaten Sorong Propinsi Papua Barat oleh PT. SORONG AGRO SAWITINDO , tertanggal 27 April 2021.

2.Nomor : 525 / KEP.61 / IV / Tahun 2021 Tentang : Pencabutan Keputusan Bupati Sorong Nomor : 42 / 185 Tahun 2013 Tentang : Perpanjangan Pemberian Ijin Lokasi Untuk Keperluan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit PT. SORONG AGRO SAWITINDO di Distrik Segun , Klawak dan Klamono Kabupaten Sorong, tertanggal 27 April 2021.

3. Nomor : 525 / KEP.64 / IV / Tahun 2021 Tentang : Pencabutan Keputusan Bupati Sorong Nomor : 503 / 730 Tentang : IJin Usaha Perkebunan ( IUP ) PT. SORONG AGRO SAWITINDO , tertanggal 27 April 2021.

Simak isi gugatan dua perusahaan sawit lainnya di halaman berikutnya.

Gugatan kedua diajukan oleh PT Papua Lestari Abadi dengan nomor perkara 32/G/2021/PTUN.JPR. Berikut salah satu petitumnya:

Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut surat keputusan Bupati Sorong SK :

1. Nomor: 525/KEP.58/IV/Tahun 2021 tentang Pencabutan keputusan Bupati Sorong Nomor: 163 Tahun 2011 tentang pemberian ijin lokasi untuk keperluan usaha perkebunan kelapa sawit PT. PAPUA LESTARI ABADI di Kampung Waimun Distrik Segun Kabupaten Sorong tanggal 27 April 2021.

2. Nomor: 525/KEP.57/IV/Tahun 2021 tentang Pencabutan keputusan Bupati Sorong Nomor: 268 Tahun 2009 tentang kelayakan lingkungan kegiatan perkebunan dan pabrik kelapa sawit di Kabupaten Sorong Papua Barat oleh PT. PAPUA LESTARI ABADI tanggal 27 April 2021.

3. Nomor: 525/KEP.65/IV/Tahun 2021 tentang Pencabutan keputusan Bupati Sorong Nomor: 503/529 tentang Ijin Usaha Perkebunan ( IUP ) PT. PAPUA LESTARI ABADI tanggal 27 April 2021

Minyak Sawit produksi Indonesia selama ini selalu dijegal oleh berbagai pihak yang salah satunya Eropa. Mulai dari isu kesehatan sampai isu lingkungan.Foto ilustrasi kelapa sawit (dok. GAPKI)

Gugatan ketiga diajukan oleh PT Inti Kebun Lestari dengan nomor perkara 30/G/2021/PTUN.JPR. Berikut salah satu petitumnya:

Mewajibkan kepada TERGUGAT untuk mencabut Keputusan Bupati Sorong Nomor 525/KEP.62/IV/TAHUN 2021 tanggal 27 April 2021 tentang Pencabutan Keputusan Bupati Sorong Nomor 660.1/107/Tahun 2014 tentang Izin Lingkungan Atas Kegiatan Perkebunan Kelapa Sawit dan Pabrik Pengelolaan Kelapa Sawit PT. Inti Kebun Lestari di Distrik Salawati, Distrik Klamono dan Distrik Segun Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat, dan Keputusan Bupati Sorong Nomor 525/KEP.67/IV/TAHUN 2021 tanggal 29 April 2021 tentang Pencabutan Keputusan Bupati Sorong Nomor 660.1/108/Tahun 2014 tentang Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT. Inti Kebun Lestari.

Halaman 2 dari 3
(aud/lir)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads