Peraturan naik KRL perlu diketahui anak kereta yang tiap hari bolak-balik naik KRL. Saat ini, penumpang KRL masih wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
Saat ini, wilayah aglomerasi Jabodetabek termasuk dalam daerah PPKM level 3. Tiap moda transportasi punya aturan masing-masing soal warga yang hendak menggunakan transportasi umum.
Berikut peraturan naik KRL terbaru seperti dipublikasikan di akun Twitter resmi @CommuterLine, Selasa (31/8/2021):
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peraturan Naik KRL: Wajib Bawa STRP
Sama seperti PPKM sebelumnya, peraturan naik KRL terbaru masih mewajibkan penumpang untuk membawa STRP. Alternatifnya adalah penumpang yang menggunakan KRL harus melampirkan surat keterangan dari instansi terkait.
Peraturan Naik KRL: Wajib Pakai Masker Dobel
Masih merujuk akun resmi KAI Commuter, dalam peraturan naik KRL terbaru penumpang harus menggunakan masker dobel. Penumpang yang menggunakan masker medis wajib melapisinya dengan masker kain.
Namun penumpang yang menggunakan masker KN95, KF94, dan N95 tidak dianjurkan melapisi maskernya. Hal ini sesuai dengan anjuran Kementerian Kesehatan.
Peraturan Naik KRL: Kapasitas Dibatasi
Dalam peraturan naik KRL, kapasitas penumpang dibatasi. Di setiap rangkaian kereta hanya boleh diisi 52 orang dan harus menjaga jarak 1 meter.
Untuk menghindari kerumunan, pihak KAI Commuter bakal memberi penyekatan di stasiun maupun dalam gerbong KRL. Hal ini sejalan dengan peraturan naik KRL terbaru yang dibuat oleh KAI Commuter.
Peraturan Naik KRL: Jam Operasional
Jam operasional dan layanan KAI Commuter juga masih berjalan sesuai ketentuan pada masa PPKM. Jam operasional pada pukul 04.00-22.00 WIB.
Petugas akan melakukan penyekatan di jam-jam sibuk. Jam sibuk yang dimaksud adalah pagi hari pukul 07.00-08.00 WIB dan sore hari pukul 17.00-18.00 WIB.
(imk/imk)