Peraturan Naik KRL Terbaru, Tetap Wajib Bawa STRP Ya!

Peraturan Naik KRL Terbaru, Tetap Wajib Bawa STRP Ya!

Annisa Rizky Fadhila - detikNews
Selasa, 31 Agu 2021 18:05 WIB
Peraturan Naik KRL Terbaru, Tetap Wajib Bawa STRP Ya!
Peraturan Naik KRL Terbaru, Tetap Wajib Bawa STRP Ya! (Pradita Utama/detikcom)
Jakarta -

Peraturan naik KRL perlu diketahui anak kereta yang tiap hari bolak-balik naik KRL. Saat ini, penumpang KRL masih wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

Saat ini, wilayah aglomerasi Jabodetabek termasuk dalam daerah PPKM level 3. Tiap moda transportasi punya aturan masing-masing soal warga yang hendak menggunakan transportasi umum.

Berikut peraturan naik KRL terbaru seperti dipublikasikan di akun Twitter resmi @CommuterLine, Selasa (31/8/2021):

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peraturan Naik KRL: Wajib Bawa STRP

Sama seperti PPKM sebelumnya, peraturan naik KRL terbaru masih mewajibkan penumpang untuk membawa STRP. Alternatifnya adalah penumpang yang menggunakan KRL harus melampirkan surat keterangan dari instansi terkait.

Peraturan Naik KRL: Wajib Pakai Masker Dobel

Masih merujuk akun resmi KAI Commuter, dalam peraturan naik KRL terbaru penumpang harus menggunakan masker dobel. Penumpang yang menggunakan masker medis wajib melapisinya dengan masker kain.

ADVERTISEMENT

Namun penumpang yang menggunakan masker KN95, KF94, dan N95 tidak dianjurkan melapisi maskernya. Hal ini sesuai dengan anjuran Kementerian Kesehatan.

Peraturan Naik KRL: Kapasitas Dibatasi

Dalam peraturan naik KRL, kapasitas penumpang dibatasi. Di setiap rangkaian kereta hanya boleh diisi 52 orang dan harus menjaga jarak 1 meter.

Untuk menghindari kerumunan, pihak KAI Commuter bakal memberi penyekatan di stasiun maupun dalam gerbong KRL. Hal ini sejalan dengan peraturan naik KRL terbaru yang dibuat oleh KAI Commuter.

Peraturan Naik KRL: Jam Operasional

Jam operasional dan layanan KAI Commuter juga masih berjalan sesuai ketentuan pada masa PPKM. Jam operasional pada pukul 04.00-22.00 WIB.

Petugas akan melakukan penyekatan di jam-jam sibuk. Jam sibuk yang dimaksud adalah pagi hari pukul 07.00-08.00 WIB dan sore hari pukul 17.00-18.00 WIB.

(imk/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads