Penipu Artis yang Catut Nama Jokowi Bakar Barang Bukti untuk Hilangkan Jejak

Penipu Artis yang Catut Nama Jokowi Bakar Barang Bukti untuk Hilangkan Jejak

Nahda Rizki Utami - detikNews
Selasa, 31 Agu 2021 17:26 WIB
AH, penipu artis yang mencatut nama Jokowi (Foto: Nahda/detikcom)
AH, penipu artis yang mencatut nama Jokowi (Nahda/detikcom)
Jakarta -

Pria berinisial AH, yang melakukan aksi penipuan kepada artis dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo (Jokowi), berupaya membakar barang-barang bukti. Hal tersebut dilakukan untuk menghilangkan jejaknya.

Kedua barang bukti yang dibakar oleh AH adalah surat bukti pengangkatan sebagai utusan khusus Presiden bidang Sustinable Development United Nations (Pembangunan Berkelanjutan) oleh Presiden Joko Widodo tertanggal 21 November 2019 dan surat dari Menteri Sekretariat Negara RI perihal pergantian Menteri Kabinet Indonesia Maju atas nama dr Ahmad Hamdi, MDSSc, MDS, Phd, tertanggal 14 Oktober 2020 yang ditandatangani oleh Menteri Sekretariat Negara RI Bapak Pratikno.

"Yang bersangkutan mempunyai pemahaman dengan melihat literatur yang mungkin yang bersangkutan tahu dan bisa mengeluarkan dokumen dari Mensesneg, kemudian penunjukan staf khusus di bidang Sustinable Development. Tulisan Sustinable Development aja salah ejaannya. Jadi memang ini dia karang-karang sendiri dan sudah diakui tapi secara formal memang kita sudah layangkan surat untuk mengecek keasliannya. Ini juga stempel dia akui buat sendiri. Ini dokumen aslinya agak terbakar karena dia mencoba untuk menghilangkan barang bukti," ucap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo saat rilis di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (31/8/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ady mengatakan pihaknya mengindikasikan ada korban lain dari aksi AH. Dia pun berharap para korban AH segera membuat laporan agar kegiatan penyidikan bisa berjalan dengan lengkap.

"Kalau hasil penipuan digunakan untuk keperluan sehari-hari. Kalau sejak kapannya, sedang kita dalami. Ada indikasi mungkin korban yang lain ataupun yang melihat rilis ini pernah bersangkutan dengan tersangka, silakan kami tunggu untuk bisa memberikan laporannya supaya kita bisa lengkap untuk penyidikan," jelas Ady.

ADVERTISEMENT

Atas aksinya tersebut, pelaku dikenai Pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

"Sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka. Sementara kita gunakan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP di mana ancaman hukumannya 4 tahun penjara," jelas Ady.

(mae/mae)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads