Polisi telah menetapkan pria berinisial AH yang melakukan penipuan kepada artis Fahri Azmi dengan modus mencatut nama Presiden Joko Widodo. Sejauh ini polisi menyimpulkan AH merupakan pelaku tunggal dari kasus tersebut.
"Kita pemeriksaan belum selesai tapi sementara dia (pelaku) sendiri ya, termasuk dia bikin surat-surat bikin alat stempel capnya di surat itu bikin sendiri. Makanya kemarin kita sita printer sama laptop tersangka. Sejauh ini kesimpulan kita dia sendiri," kata Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat AKP Avrilendy saat dihubungi detikcom, Senin (30/8/2021).
AH kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat di Pasal 372 atau 378 KUHP tentang Penipuan.
Dalam melakukan aksinya, AH berbekal sejumlah surat yang seolah-olah berasal dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg). Dalam surat tersebut, AH pun melampirkan kop surat hingga tanda tangan Menteri Sekretaris Negara` yang diduga palsu.
"Ada kop surat, ada stempelnya termasuk ada tanda tangan Menteri Sekretaris Negara. Nanti barang bukti lengkap kita sampaikan di rilis besok ya," jelas Avrilendy.
Surat Diduga Palsu
Dalam surat tersebut dijelaskan AH sebagai calon Menteri Kesehatan. Polisi kini masih mendalami apakah surat tersebut asli atau palsu.
Avrilendy menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan Kemensesneg untuk memastikan keaslian dari surat-surat milik tersangka AH.
"Kalau itu (palsu) baru pengakuan dari tersangka. Untuk menyatakan asli atau paslunya kita akan ngecek ke Kementerian Sekretariat Negara untuk memastikan surat itu," katanya.
Untuk diketahui, polisi menangkap pelaku berinisial AH terkait kasus dugaan penipuan terhadap artis Fahri Azmi. Pelaku juga mencatut nama Presiden Jokowi.
AH ditangkap pada Minggu (29/8). AH sempat ke Palembang, Sumatera Selatan sebelum akhirnya ditangkap polisi.