Novel Baswedan: Meski TWK Kontitusional, Bukan Berarti Pelanggaran Dibenarkan

Farih Maulana Sidik - detikNews
Selasa, 31 Agu 2021 15:35 WIB
Novel Baswedan (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tes wawasan kebangsaan (TWK) bagi pegawai KPK sah dan konstitusional. Lalu bagaimana respons penyidik senior KPK Novel Baswedan?

"Meskipun MK telah putuskan bahwa TWK konstitusional, bukan berarti jika ada pelanggaran dalam proses TWK kemudian dibenarkan kan ya? Ini dengan mengikuti logika putusan MK," kata Novel kepada wartawan, Selasa (31/8/2021).

Novel menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam yang dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dan Komnas HAM, TWK pegawai KPK ditemukan banyak perbuatan melanggar hukum dan HAM. Menurutnya, pelanggaran hukum dan HAM itu bertujuan untuk menyingkirkan 75 pegawai KPK.

"Dari hasil pemeriksaan mendalam yang dilakukan oleh ORI dan Komnas HAM, ditemukan bahwa banyak perbuatan melanggar hukum dan HAM yang dilakukan dengan maksud penyingkiran terhadap 75 pegawai KPK," ucapnya.

"Tentunya itu masalah yang berbeda dengan pemeriksaan di MK," tambahnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:

Lihat Video: Komnas HAM Bicara Sikap Jokowi soal Rekomendasi Terkait Polemik TWK KPK






(fas/dhn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork