Petugas gabungan Satpol PP menggelar penertiban PKL yang berjualan di trotoar sekitar Pasar Induk Kramat Jati, Jl Raya Bogor, Jakarta Timur. Petugas menata dan menertibkan lapak-lapak yang dianggap melanggar.
Pantauan detikcom di lokasi, Selasa (31/8/2021), pukul 10.25 WIB, petugas Satpol PP dari Kecamatan Ciracas maupun Kelurahan Rambutan didampingi petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur dan personel kepolisian mendatangi lokasi dengan mengendarai mobil patroli.
Patroli dimulai dari trotoar di sekitar flyover Pasar Rebo. Setiba di lokasi, petugas menghampiri para pedagang dan mengarahkan mereka untuk tidak berjualan di atas trotoar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tolong dirapikan, digulung, Pak, biar nggak di trotoar," ujar salah satu petugas.
Patroli dilanjutkan ke pintu keluar Pasar Induk Kramat Jati. Kondisi serupa dijumpai oleh petugas. Di lokasi, terdapat salah satu gerobak jualan PKL yang diangkut paksa karena berada di trotoar dan pemiliknya meninggalkannya begitu saja.
![]() |
Petugas gabungan menyisir lokasi hingga 500 m dari pintu keluar pasar, kemudian berputar balik dan menyambangi pedagang buah yang menjejerkan lapaknya di sepanjang jalan.
Ada yang barang dagangannya dipindahkan, ada pula yang lapaknya ditutup sementara. Pedagang yang terkena razia langsung mengemasi barang-barang dagangannya. Tidak ada penolakan yang terlihat dari mereka.
"Ikuti saja, nggak dibongkarin saja sudah syukur," katanya.
![]() |
Setelah itu, patroli berakhir di titik awal, yaitu Flyover Pasar Rebo. Menurut keterangan salah satu petugas, patroli ini dilakukan secara rutin pagi dan sore.
"Iya, rutin. Pagi dan sore," katanya.
Boleh Berjualan Saat Malam
Trotoar Pasar Induk Kramat Jati memang dipenuhi oleh PKL yang sudah lama berjualan di sana. Petugas Satpol PP mengklaim selalu melakukan patroli rutin di kawasan tersebut. Patroli tersebut digelar pada pagi hingga malam pukul 19.00 WIB.
Kepala Satpol PP Jakarta Timur Budhy Novian menyebut, ada sedikit toleransi bagi PKL di trotoar. Selama belum ada tempat relokasi, mereka boleh berdagang saat malam hari tanpa mengganggu lalu lintas jalan.
"Relokasi belum menemukan tempat, pada saat itu kita penjagaan sampe 10 malam selama satu bulan juga (PKL) teriak menolak. Mereka kesulitan. Karena kalau tidak berdagang juga bagaimana. Keahlian hanya berdagang," ucap Budhy.
"Hasil evaluasi dirapatkan pemangku kepentingan di tingkat kecamatan, mereka memohon sekali ada penataan. Akhirnya untuk di badan jalan, biasanya mobil jualan, sekarang kita tegaskan, kalau ada kita angkat. Sementara kita atur waktu dagang, setelah jam 7 malam, kebetulan kalau sudah lewat jam 7 malam gangguan (lalu lintas) berkurang," katan