Publik dikagetkan oleh putusan sidang pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal (PT BLEM) atau 'crazy rich' Samin Tan. Samin Tan, yang awalnya jadi buron sejak Mei 2020, kini divonis bebas oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Awalnya Samin Tan menyandang status tersangka di KPK sejak 15 Februari 2019. Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal itu diduga memberi suap Rp 5 miliar kepada Eni Maulani Saragih, yang kala itu aktif sebagai anggota DPR.
Samin diduga memberi suap kepada Eni agar membantu anak perusahaan miliknya, PT Asmin Kolaindo Tuhup (AKT), yang sedang bermasalah. KPK mengatakan permasalahan itu terkait Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dan Kementerian ESDM.
KPK menduga saat itu Eni, sebagai anggota DPR di Komisi Energi, menyanggupi permintaan bantuan Samin Tan. Eni diduga berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM, termasuk menggunakan forum RDP dengan Kementerian ESDM, di mana posisi Eni adalah sebagai anggota Panja Minerba di Komisi VII DPR.
Namun, setelah itu, Samin Tan beberapa kali mangkir dari panggilan KPK. Akhirnya KPK memasukkan nama Samin Tan ke daftar pencarian orang (DPO) sejak 6 Mei 2020.
Sejak saat itu, Samin Tan menyandang status buron KPK. Setelah itu, hampir setahun kemudian atau tepatnya pada 5 April 2021, Samin Tan ditangkap KPK saat sedang ngopi-ngopi di salah satu kafe di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
"Tim bergerak menuju ke sana, ke kafe tersebut, dan benar ada ditemui di sebuah ruangan tersangka SMT (Samin Tan) ini dengan beberapa orang," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan pada Rabu (7/4/2021).
KPK lalu memproses hukum Samin Tan hingga diadili di meja hijau. Namun, oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor justru divonis bebas karena dinilai tak terbukti bersalah.
Berikut ini sejumlah fakta terkait vonis Samin Tan yang menggegerkan.
Samin Tan Divonis Bebas
Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal (PT BLEM) Samin Tan divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Samin Tan tidak terbukti memberi suap Rp 5 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Samin Tan tidak terbukti secara sah meyakinkan telah melakukan tindak pidana pada dakwaan alternatif pertama dan kedua," kata hakim ketua Panji Surono di Pengadilan Tipikor Jakarta,Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (30/8/2021).
"Membebaskan terdakwa dari semua hukum tersebut. Ketiga, memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari tahanan," lanjut hakim.
Selain itu, hakim meminta hak dan kedudukan harkat serta martabatnya dipulihkan. Hakim juga meminta jaksa KPK segera membebaskan Samin Tan.
Sebelumnya, Samin Tan dituntut jaksa KPK dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Samin Tan diyakini jaksa memberi suap Rp 5 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih.
Jaksa mengatakan Samin Tan memberikan uang Rp 5 miliar agar Eni Saragih membantu Samin Tan terkait permasalahan pemutusan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) generasi III di Kalimantan Tengah antara PT AKT dan Kementerian ESDM. Uang itu diserahkan secara bertahap.
"Bahwa dengan telah beralihnya penguasaan uang sejumlah Rp 5 miliar tersebut dari Terdakwa kepada Eni Maulani Saragih melalui Tahta Maharaya, maka unsur memberi atau menjanjikan sesuatu terbukti menurut hukum," kata jaksa dalam tuntutannya.
Dalam tuntutannya, jaksa KPK meyakini Samin Tan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Samin Tan dianggap korban pemerasan Eni Saragih. Selengkapnya di halaman berikutnya.
(yld/dhn)