Jejak 'Crazy Rich' Samin Tan: Setahun Jadi Buronan Kini Bebas dari Hukuman 

Round-Up

Jejak 'Crazy Rich' Samin Tan: Setahun Jadi Buronan Kini Bebas dari Hukuman 

Tim Detikcom - detikNews
Selasa, 31 Agu 2021 07:59 WIB
Samin Tan kembali diperiksa KPK, Jumat (21/6) setelah sebelumnya urung hadir pada Selasa (18/6) lalu. Usai diperiksa ia terlihat sangat semringah.
Foto: Ari Saputra/detikcom
Jakarta -

Publik dikagetkan oleh putusan sidang pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal (PT BLEM) atau 'crazy rich' Samin Tan. Samin Tan, yang awalnya jadi buron sejak Mei 2020, kini divonis bebas oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Awalnya Samin Tan menyandang status tersangka di KPK sejak 15 Februari 2019. Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal itu diduga memberi suap Rp 5 miliar kepada Eni Maulani Saragih, yang kala itu aktif sebagai anggota DPR.

Samin diduga memberi suap kepada Eni agar membantu anak perusahaan miliknya, PT Asmin Kolaindo Tuhup (AKT), yang sedang bermasalah. KPK mengatakan permasalahan itu terkait Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dan Kementerian ESDM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK menduga saat itu Eni, sebagai anggota DPR di Komisi Energi, menyanggupi permintaan bantuan Samin Tan. Eni diduga berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM, termasuk menggunakan forum RDP dengan Kementerian ESDM, di mana posisi Eni adalah sebagai anggota Panja Minerba di Komisi VII DPR.

Namun, setelah itu, Samin Tan beberapa kali mangkir dari panggilan KPK. Akhirnya KPK memasukkan nama Samin Tan ke daftar pencarian orang (DPO) sejak 6 Mei 2020.

ADVERTISEMENT

Sejak saat itu, Samin Tan menyandang status buron KPK. Setelah itu, hampir setahun kemudian atau tepatnya pada 5 April 2021, Samin Tan ditangkap KPK saat sedang ngopi-ngopi di salah satu kafe di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

"Tim bergerak menuju ke sana, ke kafe tersebut, dan benar ada ditemui di sebuah ruangan tersangka SMT (Samin Tan) ini dengan beberapa orang," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan pada Rabu (7/4/2021).

KPK lalu memproses hukum Samin Tan hingga diadili di meja hijau. Namun, oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor justru divonis bebas karena dinilai tak terbukti bersalah.

Berikut ini sejumlah fakta terkait vonis Samin Tan yang menggegerkan.


Samin Tan Divonis Bebas

Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal (PT BLEM) Samin Tan divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Samin Tan tidak terbukti memberi suap Rp 5 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Samin Tan tidak terbukti secara sah meyakinkan telah melakukan tindak pidana pada dakwaan alternatif pertama dan kedua," kata hakim ketua Panji Surono di Pengadilan Tipikor Jakarta,Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (30/8/2021).

"Membebaskan terdakwa dari semua hukum tersebut. Ketiga, memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari tahanan," lanjut hakim.

Selain itu, hakim meminta hak dan kedudukan harkat serta martabatnya dipulihkan. Hakim juga meminta jaksa KPK segera membebaskan Samin Tan.

Sebelumnya, Samin Tan dituntut jaksa KPK dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Samin Tan diyakini jaksa memberi suap Rp 5 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih.

Jaksa mengatakan Samin Tan memberikan uang Rp 5 miliar agar Eni Saragih membantu Samin Tan terkait permasalahan pemutusan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) generasi III di Kalimantan Tengah antara PT AKT dan Kementerian ESDM. Uang itu diserahkan secara bertahap.

"Bahwa dengan telah beralihnya penguasaan uang sejumlah Rp 5 miliar tersebut dari Terdakwa kepada Eni Maulani Saragih melalui Tahta Maharaya, maka unsur memberi atau menjanjikan sesuatu terbukti menurut hukum," kata jaksa dalam tuntutannya.

Dalam tuntutannya, jaksa KPK meyakini Samin Tan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Samin Tan dianggap korban pemerasan Eni Saragih. Selengkapnya di halaman berikutnya.

Samin Tan Dianggap Korban Pemerasan Eni Saragih

Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal (PT BLEM) atau 'crazy rich', Samin Tan, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Hakim menilai Samin Tan adalah korban pemerasan dari mantan anggota DPR RI, Eni Maulani Saragih.

"Terdakwa Samin Tan adalah korban dari Eni Maulani Saragih yang meminta uang untuk membiayai pencalonan suaminya sebagai calon kepala daerah di Kabupaten Temanggung Jawa Tengah," ujar hakim Teguh Santoso saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (30/8/2021).

Hakim menyebut Eni Maulani Saragih tidak punya kewenangan untuk mencabut Surat Keputusan Menteri ESDM No.3174K/30/MEM/2017 mengenai terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Tambang Batubara (PKP2B) untuk PT Asmin Kolaindo Tuhup (AKT) yang merupakan anak perusahaan PT BLEM. Samin Tan dinilai hakim sebagai korban pemerasan.

"Sehingga terdakwa memberikan uang ke Eni Maulani sebagai korban pemerasan," kata hakim.

Menurut hakim, Pasal 12 B yang didakwakan dan dituntut jaksa tidak sesuai dengan perkara Samin Tan. Hakim mengatakan pemberi gratifikasi tidak bisa dipidana.

"Menimbang setelah majelis hakim menganalisa majelis hakim berkesimpulan tindakan pemberi gratifikasi belum diatur dalam UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata hakim.

"Menimbang karena belum diatur dalam peraturan perundangan maka dikaitkan dengan pasal 1 ayat 1 KUHAP menyatakan pelaku perbuatan tidak akan dipidana kecuali dengan peraturan perundangan yang sudah ada. Maka ketentuan pasal 12 B tidak ditujukan kepada pemberi sesuatu dan kepadanya tidak dapat dimintakan pertanggungjawabannya," lanjut hakim.

Dari alasan tersebut, hakim menyatakan Samin Tan harus dibebaskan. Hakim memerintahkan jaksa memulihkan nama Samin Tan.

"Menimbang dalam putusan dimana Eni Maulani diputus melanggar pasal 12 huruf B ayat 1 dimana Eni menerima pemberian dari Samin Tan sejumlah Rp 5 miliar oleh karenanya terdakwa Samin Tan yang telah memberikan uang ke Eni Maulani Saragih tidak mungkin dimintakan pertanggungjawaban pidananya. Karena terdakwa dibebaskan maka harus dipulihkan harkat dan martabatnya," ucap hakim.

Atas vonis bebas tersebut, jaksa akan mengajukan kasasi. Selengkapnya di halaman berikutnya.

Jaksa Bakal Ajukan Kasasi Vonis Bebas Samin Tan

Jaksa KPK menyatakan akan mengajukan kasasi atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta di perkara dugaan suap oleh Samin Tan. Jaksa mengatakan akan menyiapkan memori kasasi.

"Setelah kita dengar putusan majelis hakim tentunya kami tetap menghormati putusan majelis hakim yang telah membebaskan terdakwa. Namun, perlu dicermati ada beberapa yang tentunya kita susun pendapat dari majelis hakim saat majelis hakim mengatakan upaya, kami menyatakan upaya hukum kasasi," kata Jaksa penuntut umum pada KPK, Ronald F Worotokan, usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (30/8/2021).

Jaksa mengatakan salah satu isi memori kasasinya adalah putusan pembanding dari pemberi gratifikasi perkara yang pernah ditangani KPK. Jaksa berkeyakinan pemberi gratifikasi seperti Samin Tan bisa dipidana.

"Jadi masalah uang yang kami tangkap tadi kan sudah dinyatakan ada pemberian uang dari Samin Tan hanya saja menurut majelis hakim pemberi itu nggak bisa dipidana, tentunya kita sebelum kita melakukan menjerat yang bersangkutan kita sudah mencermati perkara-perkara yang pernah diputus seperti perkara pemberi dalam perkara tipikor Gayus Tambunan, itu kan sudah diputus. Maksudnya perkara pemberi ini sudah diputus, contohnya pemberi DPRD Tanggamus dan terbukti, tentunya ini akan kita jadikan memori dalam kasasi kita," kata Ronald.


Samin Tan Senang Divonis Bebas

Dalam kesempatan yang sama, Samin Tan, sebagai terdakwa senang divonis bebas. Dia mengungkapkan rasa senangnya itu.

"Senang dong," kata Samin Tan.

Pengacara Samin Tan, Radi Noviadi Yusuf, mengucapkan terima kasih ke majelis hakim karena telah mempertimbangkan pleidoi Samin Tan. Meski begitu, pihak Samin Tan masih menunggu upaya kasasi KPK nanti.

"Alhamdulillah, terima kasih majelis hakim mendengar, membaca putusan bebas. Jujur kita terkejut ya karena tahu kan tipikor gimana, tapi karena hakim berani menerima argumentasi kita, kita pakelai akademis tidak praktisi kita lebih menerangkan gimana sifat melawan hukum. Kita tunggu aja nanti upaya hukum dari jaksa," kata Radi.

Ajukan Kasasi, KPK Yakin Alat Bukti Kuat

KPK menyatakan akan mengajukan kasasi atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam perkara dugaan suap oleh 'crazy rich' Samin Tan. KPK meyakini telah mendapatkan alat bukti yang kuat dalam kasus suap pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal (PT BLEM) itu.

"Kami perlu tegaskan juga bahwa KPK dari awal proses penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan meyakini bahwa bukti-bukti dalam perkara ini kuat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (30/8/2021).

Ali menerangkan, sejak awal, pihaknya telah memiliki bukti permulaan untuk menaikkan kasus Samin Tan ini ke tahap penyidikan. Segala rangkaian perbuatan Samin Tan, kata Ali, telah diuraikan dalam surat dakwaan

"KPK juga meyakini bahwa terdapat bukti permulaan yang cukup, yang kemudian diperdalam pada proses penyidikan. Di mana seluruh rangkaian perbuatan terdakwa Samin Tan tersebut telah diuraikan secara jelas dalam surat dakwaan jaksa KPK," ungkapnya.

Ali berharap Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat segera mengirimkan putusan lengkap. Hal itu, kata Ali, agar pihaknya segera menganalisis dan menyusun memori kasasi.

"KPK berharap Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dapat segera mengirimkan putusan lengkapnya. Agar KPK dapat segera mempelajari pertimbangan putusan tersebut untuk dianalisa lebih lanjut sebagai bahan penyusunan memori kasasi," tuturnya.

Halaman 2 dari 4
(yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads