Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2-4 di Jawa dan Bali hingga 6 September 2021. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut terjadi perubahan jumlah kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM level 4 dari 51 menjadi 25.
"Level 4 dari 51 kabupaten/kota menjadi 25 kabupaten/kota. Level 3 dari 67 kabupaten/kota menjadi 76 kabupaten/kota. Level 2 dari 10 kabupaten/kota menjadi 27 kabupaten/kota," kata Jokowi melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (30/8/2021).
Dengan demikian ada 26 kabupaten kota yang mengalami penurunan PPKM dari level 4 ke level 2-3. Tak hanya itu, perpanjangan PPKM level 2-4 itu juga tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Berikut ini 27 kabupaten/kota yang ini berada pada PPKM level 2 di Jawa dan Bali:
Banten
Kabupaten Serang
Kabupaten Pandeglang
Kabupaten Lebak
Jawa Barat
Kabupaten Tasikmalaya
Kabupaten Sukabumi
Kabupaten Majalengka
Kabupaten Indramayu
Kabupaten Cianjur
Kabupaten Garut
Jawa Tengah
Kabupaten Rembang
Kabupaten Pemalang
Kabupaten Pati
Kabupaten Kudus
Kota Semarang
Kota Pekalongan
Kabupaten Kendal
Kabupaten Semarang
Kabupaten Jepara
Kabupaten Grobogan
Kabupaten Batang
Kabupaten Demak.
Jawa Timur
Kabupaten Tuban
Kabupaten Sumenep
Kabupaten Sampang
Kabupaten Pasuruan
Kabupaten Pamekasan
Kota Pasuruan.
Simak juga video 'Jokowi Putuskan PPKM di 7 Provinsi Luar Jawa Bali Turun ke Level 3':
Simak selengkpanya di halaman berikutnya.
(maa/haf)