Pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM level 2-4 di Pulau Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali hingga 6 September 2021. Ada sejumlah penyesuaian aturan dalam penerapan PPKM untuk seminggu ke depan, salah satunya perihal operasional supermarket, pasar tradisional hingga toko kelontong.
Penyesuaian aturan tersebut diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Selama penerapan PPKM level 3-4 seminggu ke depan, supermarket, pasar tradisional hingga toko kelontong diperbolehkan buka hingga pukul 21.00 WIB. Dalam Inmendagri Nomor 35 Tahun 2021 supermarket, pasar tradisional hingga toko kelontong hanya boleh buka sampai pukul 20.00 setempat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen)," tulis dalam Inmendagri yang dikeluarkan Mendagri Muhammad Tito Karnavian, Senin (30/8/2021).
Selain soal jam operasional, ada juga penyesuaian soal kapasitas pengunjung. Dalam Inmendagri Nomor 35 Tahun 2021 jumlah pengunjung supermarket hingga pasar tradisional maksimal 50 persen dari total kapasitas. Sementara di Inmendagri 38/2021 ada penambahan.
"Dengan kapasitas pengunjung 75% (tujuh puluh lima persen)," begitu bunyi di Inmendgari 38/2021.
Selain supermarket hingga pasar tradisional, jam operasional untuk pasar rakyat yang menjual kebutuhan non-esensial juga ditambah. Dalam Inmendagri sebelumnya, pasar rakyat yang menjual kebutuhan non-esensial boleh buka hingga pukul 15.00 waktu setempat.
Untuk kegiatan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50% dan jam operasional sampai pukul 21.00 waktu setempat. Di Inmendagri sebelumnya pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan hanya boleh buka sampai pukul 20.00 waktu setempat.