Polemik surat sumbangan bertanda tangan Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, berlanjut di DPRD Sumatera Barat. Salah satu anggota DPRD Sumbar mengusulkan hak angket atas kasus tersebut.
Anggota DPRD SUmbar dari Fraksi NasDem, Nofrizon menjadi orang yang bicara soal hak angket. Baginya, hak interpelasi saja tidaklah cukup.
"Harus hak angket, kalau hak interpelasi itu masih formal-formal saja, kita tidak dapat melakukan pendalaman akan hal ini," kata dia seperti dilansir dari Antara, Senin (30/8/2021).
Bagi Nofrizon, dengan adanya hak angket, DPRD dapat memanggil seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini. Sehingga, kasus ini bisa jelas pangkal masalahnya.
"Kita akan coba gulirkan agar persoalan ini menjadi terang benderang," kata dia.
Namun, anggota DPRD Fraksi Gerindra, Hidayat mengatakan, untuk menggunakan hak angket masih panjang. Hak angket memiliki syarat, seperti diajukan oleh 10 anggota DPRD dan minimal dua fraksi. Selain itu, harus dilengkapi syarat formil dan materiil.
"Hal itu diajukan di rapat paripurna yang dihadiri dua pertiga anggota DPRD dan disetujui 50 persen plus satu anggota," kata dia.
Mahyeldi Serahkan Urusan ke Sekda
Surat berkop Gubernur Sumbar, dan bertanda tangan Mahyeldi meminta sumbangan, heboh diperbincangkan. Surat itu bahkan memiliki nomor surat, yaitu 005/3984/V/Bappeda-2021 tertanggal 12 Mei 2021.
Surat itu meminta sumbangan penerbitan buku profil dan potensi Provinsi Sumbar.
"Sehubungan dengan tingginya kebutuhan informasi terkait dengan pengembangan, potensi dan peluang investasi di Provinsi Sumatera Barat oleh para pemangku kepentingan, maka akan dilakukan penyebarluasan dan pemenuhan kebutuhan informasi tersebut dengan menerbitkan buku Profil 'Sumatera Barat Provinsi Madani, Unggul dan Berkelanjutan' dalam versi Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris serta Bahasa Arab serta dalam bentuk softcopy," demikian isi surat tersebut
![]() |
Mahyeldi tidak tahu soal tanda tangan surat tersebut. Simak di halaman selanjutnya.