Demokrat Usul Hak Angket terhadap Gubernur Sumbar soal Surat Minta Sumbangan

Demokrat Usul Hak Angket terhadap Gubernur Sumbar soal Surat Minta Sumbangan

Antara - detikNews
Senin, 30 Agu 2021 10:42 WIB
Polisi terus menyelidiki kasus surat sumbangan yang terdapat tanda tangan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi untuk penerbitan buku. Polisi mengamankan surat tersebut lebih dari tiga dus yang belum disebar.
Surat minta sumbangan dengan tanda tangan Mahyeldi yang disita polisi. (Jeka Kampai/detikcom)
Padang -

Anggota DPRD Sumatera Barat (Sumbar) dari Fraksi Demokrat, Nofrizon, mengusulkan DPRD Sumbar menggunakan hak angket terhadap Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah. Usulan tersebut terkait surat bertanda tangan Mahyeldi yang digunakan untuk memungut sumbangan.

"Harus hak angket, kalau hak interpelasi itu masih formal-formal saja, kita tidak dapat melakukan pendalaman akan hal ini," kata dia seperti dilansir dari Antara, Senin (30/8/2021).

Menurut dia, apabila hak angket digulirkan, DPRD dapat memanggil seluruh pihak yang diduga terlibat dalam persoalan ini. Menurutnya, hak angket perlu dilakukan agar masalah surat sumbangan ini bisa dituntaskan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita akan coba gulirkan agar persoalan ini menjadi terang benderang," kata dia

Dia juga berterima kasih kepada kepolisian yang bergerak cepat mengamankan tiga dus surat tersebut. Menurut dia, apabila tiga dus itu disebar ke masyarakat, tentu uang yang akan diraup menjadi lebih besar.

ADVERTISEMENT

"Kita harus gunakan hak angket untuk hal ini agar semakin jelas," kata dia.

Hak angket sendiri merupakan hak untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, anggota DPRD Fraksi Gerindra Hidayat mengatakan jalan untuk menggunakan hak angket masih panjang. Dia mengatakan belum ada kajian terkait hal tersebut.

Dia mengatakan hak angket memiliki syarat, seperti diajukan oleh 10 anggota DPRD dan minimal dua fraksi. Selain itu, harus dilengkapi syarat formil dan materiil.

"Hal itu diajukan di rapat paripurna yang dihadiri dua pertiga anggota DPRD dan disetujui 50 persen plus satu anggota," kata dia.

Lihat juga video 'Mahyeldi Bicara soal Surat 'Gubernur Sumbar Minta Sumbangan'':

[Gambas:Video 20detik]



Dia mengatakan, apabila wacana itu muncul dari satu atau dua orang, tentu masih belum. Di DPRD, katanya, keputusan diambil secara kolektif kolegial dan setiap keputusan yang diambil merupakan keputusan bersama.

Hak angket sendiri dapat digunakan apabila kepala daerah diduga melanggar sumpah jabatan, mengambil kebijakan yang berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan, dan lainnya.

"Saya pikir kondisi saat ini ricuh, akan bertambah jika hak angket digulirkan. Kita harapkan pernyataan resmi dari gubernur terkait hal ini agar situasi kembali kondusif," kata dia.

Sebelumnya, Gubernur Sumbar Mahyeldi mengatakan surat-menyurat merupakan urusan sekda. Dia mengatakan Sekda Sumbar akan memberikan penjelasan.

"Itu kan administrasi ya, administrasi di sekda, sekretaris," kata dia.

Polresta Padang sendiri telah menyita tiga kardus surat bertanda tangan Gubernur Sumbar, Mahyeldi, yang digunakan lima orang untuk memintai uang ke sejumlah instansi di daerah setempat.

Surat itu menjadi persoalan karena dijadikan proposal untuk meminta sumbangan membuat buku oleh kelima orang yang notabene bukanlah pegawai ataupun honorer pemerintah daerah setempat.

Surat tersebut tertanggal 12 Mei 2021, bernomor 005/3904/V/Bappeda-2021, sedangkan perihalnya adalah: penerbitan profil dan potensi Provinsi Sumatera Barat. Di dalamnya terbubuh tanda tangan Mahyeldi Ansharullah, lalu digunakan oleh lima orang untuk meminta uang kepada sejumlah pihak.

Dalam surat dibunyikan agar penerima surat berpartisipasi dan kontribusi dalam mensponsori penyusunan dan penerbitan buku profil Sumatera Barat 'Provinsi Madani, Unggul dan Berkelanjutan' dalam versi bahasa Indonesia, bahasa Inggris, serta bahasa Arab dan dalam bentuk soft copy.

Halaman 2 dari 2
(haf/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads