Demokrat Usul Hak Angket terhadap Gubernur Sumbar soal Surat Minta Sumbangan

ADVERTISEMENT

Demokrat Usul Hak Angket terhadap Gubernur Sumbar soal Surat Minta Sumbangan

Antara - detikNews
Senin, 30 Agu 2021 10:42 WIB
Polisi terus menyelidiki kasus surat sumbangan yang terdapat tanda tangan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi untuk penerbitan buku. Polisi mengamankan surat tersebut lebih dari tiga dus yang belum disebar.
Surat minta sumbangan dengan tanda tangan Mahyeldi yang disita polisi. (Jeka Kampai/detikcom)
Padang -

Anggota DPRD Sumatera Barat (Sumbar) dari Fraksi Demokrat, Nofrizon, mengusulkan DPRD Sumbar menggunakan hak angket terhadap Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah. Usulan tersebut terkait surat bertanda tangan Mahyeldi yang digunakan untuk memungut sumbangan.

"Harus hak angket, kalau hak interpelasi itu masih formal-formal saja, kita tidak dapat melakukan pendalaman akan hal ini," kata dia seperti dilansir dari Antara, Senin (30/8/2021).

Menurut dia, apabila hak angket digulirkan, DPRD dapat memanggil seluruh pihak yang diduga terlibat dalam persoalan ini. Menurutnya, hak angket perlu dilakukan agar masalah surat sumbangan ini bisa dituntaskan.

"Kita akan coba gulirkan agar persoalan ini menjadi terang benderang," kata dia

Dia juga berterima kasih kepada kepolisian yang bergerak cepat mengamankan tiga dus surat tersebut. Menurut dia, apabila tiga dus itu disebar ke masyarakat, tentu uang yang akan diraup menjadi lebih besar.

"Kita harus gunakan hak angket untuk hal ini agar semakin jelas," kata dia.

Hak angket sendiri merupakan hak untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, anggota DPRD Fraksi Gerindra Hidayat mengatakan jalan untuk menggunakan hak angket masih panjang. Dia mengatakan belum ada kajian terkait hal tersebut.

Dia mengatakan hak angket memiliki syarat, seperti diajukan oleh 10 anggota DPRD dan minimal dua fraksi. Selain itu, harus dilengkapi syarat formil dan materiil.

"Hal itu diajukan di rapat paripurna yang dihadiri dua pertiga anggota DPRD dan disetujui 50 persen plus satu anggota," kata dia.

Lihat juga video 'Mahyeldi Bicara soal Surat 'Gubernur Sumbar Minta Sumbangan'':

[Gambas:Video 20detik]





ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT