Kronologi Penipu Artis yang Catut Nama Jokowi hingga Ditangkap Polisi

Kronologi Penipu Artis yang Catut Nama Jokowi hingga Ditangkap Polisi

Tim detikcom - detikNews
Senin, 30 Agu 2021 10:51 WIB
Pelaku penipuan artis Fahri Azmi ditangkap
Pelaku pencatutan nama Jokowi yang tipu artis ditangkap polisi (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Artis Fahri Azmi melaporkan pria inisial AH atas dugaan penipuan. Dalam aksinya, AH mencatut nama Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sebelumnya, Fahri Azmi melaporkan AH ke Polda Metro Jaya pada 14 Juli 2021 lalu. Dalam laporannya itu, pemeran di sinetron 'Ganteng-Ganteng Serigala' itu mengaku mengalami kerugian hingga Rp 70 juta.

"AH bilang rekeningnya dibekukan oleh KPK, AH juga bilang saat ini sedang ada masalah di kepolisian dan harus transfer uang sebesar Rp 450 juta hari ini juga. Sedangkan limit transfer per hari hanya Rp 250 juta," kata Fahri dalam siaran pers yang dikirimkan pengacaranya, Fahmi Bachmid, Kamis (15/7/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengaku Calon Menkes

Fahri Azmi mengenal pelaku AH dalam sebuah pesta ulang tahun temannya pada 10 Juni 2021 lalu. Dalam perkenalan itu pelaku mengaku sebagai 'utusan Jokowi' dan pernah dicalonkan sebagai Menkes menggantikan Terawan.

ADVERTISEMENT

"Saya Fahri Azmi, salah satu dari sekian banyak korban dari orang berinisial AH, di mana saat kenal dengan AH beliau mengaku sebagai utusan khusus Presiden Joko Widodo. Beliau juga mengaku pernah dicalonkan sebagai Menteri Kesehatan menggantikan Menteri Terawan (pada saat itu), beliau juga mengaku sebagai anggota PBB," kata Fahri.

Dengan tipu dayanya itu, pelaku meminjam sejumlah uang kepada Fahri dan beberapa orang lainnya. Pelaku mengaku rekeningnya dibekukan oleh KPK.

"Di mana AH mengaku transfer uang tersebut untuk kebutuhannya sebagai calon Menteri Kesehatan menggantikan Menteri Terawan pada saat itu. AH juga mengaku sebagai dokter spesialis onkologi dan bergelar doktor (S3)," terangnya.

Rumah Digeledah

Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Barat. Polisi kemudian menggeledah rumah pelaku di kawasan Kembangan , Jakbar, Jumat (27/8).

Dalam upaya penggeledahan itu polisi mendobrak pintu rumah AH. Di lokasi, polisi menyita kardus dan printer.

Lihat juga video 'Penipu Rekrutmen Satpol PP DKI 'Bermain' Juga di Dishub-PTSP':

[Gambas:Video 20detik]



Baca di halaman selanjutnya, pelaku ditangkap


Pelaku Ditangkap

Tidak lama setelah penggeledahan itu, polisi menangkap AH. AH juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.

"Benar, anggota kami sudah mengamankan pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakbar Kompol Joko Dwi Harsono dalam keterangannya, Minggu (29/8/2021).

Sementara, Kanit Reskrim Umum Polres Metro Jakarta Barat, AKP Avrilendy mengatakan pelaku berpindah sempat berpindah-pindah saat pencarian. Pelaku akhirnya ditangkap di Palembang.

"Pelaku AH sempat berpindah tempat. Tersangka kami amankan di salah satu rumah yang berada di kawasan Palembang, Sumatera Selatan," ujar Avrilendy.

Pelaku kini diamankan ke Polres Metro Jakarta Barat untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Diketahui, modus penipuan yang dilakukan tersangka AH ini adalah mengaku sebagai utusan Presiden Joko Widodo.

"Kalau kata Fahri Azmi dia tahu ada beberapa korban lainnya, tapi belum disampaikan untuk identitas para korban yang lain," kata Avrilendy.

"Kepada korban sendiri kita sarankan agar mengajak sesama korban yang lainnya untuk datang ke Polres Metro Jakarta Barat. Tentu kita mengimbau apabila ada yang merasa menjadi korban dengan modus penipuan yang sama, yang dilakukan oleh tersangka ini agar bisa segera melapor," lanjutnya.

AH dijerat Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau penggelapan. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah polisi mengumpulkan sejumlah alat bukti dan keterangan dari pihak korban dan saksi-saksi.

Halaman 2 dari 2
(mea/mea)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads