Dua warga Jambi berinisial RH (48) dan AP (28) ditangkap polisi lantaran menjadi pengedar narkoba. Kedua pengedar itu bahkan menjalani transaksi jual-beli sabu dengan menggunakan kendaraan motor dinas polisi palsu untuk melancarkan aksinya.
"Jadi, kedua tersangka ini menjalani aksinya dengan menggunakan motor yang di modifikasi layaknya motor milik dinas Polri milik dari Satuan Sabhara untuk mengelabui petugas dan mempermudah transaksinya dengan pembeli," kata Wakil Direktur Narkoba Polda Jambi AKBP Zulkarnain Harahap kepada wartawan, Senin (30/8/2021).
Kedua tersangka, RH (48) dan AP (28), warga Jaluko, Muaro Jambi, itu juga diketahui merupakan ayah dan anak. Kedua tersangka juga bahkan memiliki sepucuk senjata api rakitan lengkap dengan 6 butir amunisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Senpi rakitan jenis revolver itu digunakan oleh kedua tersangka dengan maksud tujuan melindungi diri serta untuk menakut-nakuti pembeli. Senpi dan amunisi itu berhasil ditemukan polisi saat lakukan penggeledahan di rumah mereka.
"Kalau senpi itu selalu dibawa oleh tersangka dengan cara mengelabui atau sekadar menakut-nakuti. Terkadang senpi ini juga digunakan untuk menyelamati diri jika apabila terjadi penangkapan," ujar Zulkarnain.
Selama menjadi pengedar sabu, kedua tersangka bahkan juga menyiapkan lokasi pemakaian narkoba bagi para pembelinya. Tidak sampai di situ mereka juga memberikan kelengkapan alat isap sabu bagi para pengguna.
Selain itu, Zulkarnain menyebutkan, kedua tersangka juga selalu menjalani aksi jual-beli sabu dengan cara sistem aplikasi pembayaran online agar tidak terpantau gerak geriknya. Pembayaran sistem online itu dilakukan bagi para pembeli yang belum dikenal oleh mereka.
"Aplikasi yang digunakan tersangka ini yaitu aplikasi pembayaran Dana. Aplikasi itu agar mempermudah transaksinya. Misalnya kalau ada yang mau membeli sabu, jadi mereka gunakan aplikasi itu. Jika pembayaran telah dilakukan baru tersangka ini meluncur memberikan sabu itu di salah satu lokasi yang telah ditentukan," kata Zulkarnain.
Sejauh ini, polisi mendeteksi motor yang dipalsukan menjadi kendaraan dinas Polri itu untuk digunakan tersangka dalam jual-beli sabu merupakan kendaraan dinas milik negara dari Dinas Kehutanan yang terdaftar di KPHP 5 Palembang. Kendaraan itu sebelumnya sempat dipinjam Babinkamtibmas dan kemudian hilang dicuri.
Motor curian itu lalu didapatkan oleh tersangka dan di modifikasi layaknya motor milik dinas Polri untuk melancarkan aksi jual-beli narkoba di Jambi.
Selain menyita barang bukti motor palsu milik Polri serta senpi dan amunisi, polisi menyita sabu seberat 5 gram milik kedua tersangka. Saat ini polisi juga akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait amunisi dan senpi milik kedua tersangka.
"Kalau senpi digunakan mereka namun belum ada amunisi yang dikeluarkan. Akan tetapi kita akan melajukan pemeriksaan lebih lanjut terkait senpi dan amunisi ini dengan berkoordinasi dengan Labfor Palembang," ujar Zulkarnain.
(dwia/jbr)