Disekap 3 Hari di Hotel, Pengusaha di Depok Lapor Polisi

Antara - detikNews
Senin, 30 Agu 2021 17:47 WIB
Ilustrasi penyekapan (Getty Images/iStockphoto/Favor_of_God)
Depok -

Seorang pengusaha asal Kota Depok, Jawa Barat, bernama Handiyana Sihombing (44) disekap selama 3 hari di sebuah hotel di Jalan Margonda. Korban mengaku dianiaya hingga mengalami trauma.

"Saya masih trauma, istri saya juga sama. Saya pun merasa keselamatan saya tidak terjamin saat ini. Saya belum berani pulang ke rumah sampai sekarang," kata Handiyana di Depok, seperti dilansir Antara, Senin (30/8/2021).

Penyekapan dengan kekerasan tersebut berlangsung sejak Rabu (25/8) hingga Jumat (27/8). Korban lepas dari sekapan setelah berteriak meminta tolong ke pihak keamanan hotel.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Metro Depok. Dalam laporan polisi, Handiyana mengaku mengalami kekerasan fisik ataupun mental yang dilakukan pelaku.

Handiyana menduga penyekapan itu dilakukan oleh pihak suruhan perusahaan tempat Handiyana bekerja. Handiyana menjabat sebagai direktur utama di perusahaan tersebut.

Ia mengaku disekap selama tiga hari oleh pesuruh pihak perusahaan tersebut untuk menyerahkan seluruh aset dan harta kekayaan karena dianggap telah melakukan penggelapan uang perusahaan selama dia bekerja.

Handiyana mengaku diangkat menjadi direktur utama di perusahaan tersebut pada 6 Juli 2021 yang berlaku selama 5 tahun. Pemilik perusahaan juga memberikan kepemilikan saham di perusahaan tersebut. Ia keberatan jika disebut melakukan penggelapan uang perusahaan.

"Seolah mengelapkan uang perusahaan. Seharusnya kalau ada kerugian maka harus ada dasar audit keuangan dahulu, tapi ini kan tidak ada. Semuanya atas dasar tuduhan," katanya.

Mengaku Ditekan

Handiyana juga mengaku ditekan untuk menandatangani surat pernyataan bahwa ia telah menggelapkan uang perusahaan dan ditekan untuk menandatangani pernyataan.

"Saya diancam dan dipukul supaya mengakui dan akhirnya menandatanganinya," katanya.

Handiyana menyebut semua barang kekayaan dan aset miliknya telah diserahkannya, bahkan rumah yang telah lama ditempatinya di wilayah Kalimulya juga mau diambil oleh mereka.

Handiyana melaporkan peristiwa tersebut dengan nomor laporan LP/BP/1666/VIII/SPKT/2021/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya tertanggal 27 Agustus 2021.




(mea/hri)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork