Pria di Medan, Imam Kurniawan, menjalani sidang putusan dalam dalam kasus ITE karena membuat komentar tidak senonoh terhadap istri dari anak buah kapal (ABK) KRI Nanggala-402 yang tenggelam. Imam divonis satu tahun penjara.
Hal ini diketahui dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Medan seperti dilihat detikcom, Senin (30/8/2021). Putusan ini dijatuhkan hakim pada Jumat (27/8).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama satu tahun penjara dengan perintah tetap ditahan," tulis isi putusan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sidang, majelis hakim memutuskan Imam dinyatakan bersalah melanggar UU ITE karena komentarnya. Imam juga dihukum membayar denda.
"Denda Rp 100 juta subs 3 bulan kurungan," bunyi putusan itu.
Putusan yang dikeluarkan hakim ini sama dengan tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum. Jaksa juga menuntut Imam satu tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Imam Kurniawan berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan, denda Rp 100 juta, subsidiair 6 (enam) bulan kurungan," tulis situs SIPP PN Medan seperti dilihat detikcom, Senin (23/8).
Imam komentar tak senonoh. Simak di halaman berikutnya