Demokrat Desak Lili Pintauli Mundur dari KPK Usai Divonis Langgar Etik Berat

Rolan - detikNews
Senin, 30 Agu 2021 13:42 WIB
Benny K Harman (Rahel/detikcom)
Jakarta -

Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar melakukan pelanggaran etik berat. Partai Demokrat (PD) meminta Lili Pintauli mengundurkan diri.

"Sebaiknya yang bersangkutan atas kemauan sendiri mengundurkan diri saja. Untuk menjaga nama baik institusi," kata Waketum Partai Demokrat, Benny Kabur Harman, kepada wartawan, Senin (30/8/2021).

Dia mengatakan kesalahan Lili menjadi beban institusi. Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan Lili sangat berat.

"Penilaian itu menjadi beban institusi dan beban moral yang bersangkutan. Sebaiknya tanpa disuruh oleh Dewas, sangat berat hukuman itu," ujarnya.

"Dan tentu saja menjadi lesson learned bagi pimpinan KPK yang lain," imbuhnya.

Dewas KPK sebelumnya menyatakan Wakil Ketua KPK Lili Pantauli Siregar melanggar kode etik dalam kasus Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial. Dewas menilai Lili melakukan kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak berperkara.

"Mengadili satu menyatakan terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK yang diatur dalam Pasal 4 ayat 2 huruf b dan a, Petaturan Dewan Pengawas Nomor 2 tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat konferensi pers, Senin (30/8).

Tumpak menerangkan Lili juga disanksi berat berupa pemotongan gaji pokok 40 persen selama 12 bulan.

"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan," ujarnya.

Perbuatan Lili yang dinyatakan melanggar etik dapat dilihat pada halaman berikutnya.

Simak Video: Dewas KPK Beberkan Awal Mula Perilaku Lili Pintauli Langgar Etik






(rfs/haf)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork