Mahkamah Agung (MA) menghukum Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat seumur hidup penjara. Benny dan Heru ternyata bergelimang harta dari hasil korupsi Jiwasraya. Aset yang dimiliki keduanya pun kini dirampas untuk negara.
Benny Tjokro bersama Heru Hidayat terbukti melakukan tindakan korupsi dan pencucian uang sebesar Rp 16 triliun hasil membobol PT Asuransi Jiwasraya. Segala upaya hukum telah ditempuh keduanya untuk lolos dari jeratan hukum. Akan tetapi, upaya hukum di tingkat kasasi ditolak Mahkamah Agung (MA). Alhasil, keduanya harus menjalani hukuman seumur hidup di jeruji besi.
"Tolak kasasi JPU dan Terdakwa," demikian bunyi putusan kasasi yang dilansir website MA, Rabu (25/8).
Benny dan Heru juga harus mengembalikan uang yang dikorupsi dari Jiwasraya sebesar Rp 16 triliun. Putusan itu diketok pada Selasa (24/8). Duduk sebagai ketua majelis Suhadi dengan anggota Eddy Army dan Ansor.
MA menguatkan vonis PN Jakpus dan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Di tingkat pertama, Benny juga divonis hukuman seumur hidup. Benny Tjokro dinyatakan hakim bersalah melakukan korupsi dan memperkaya diri bekerja sama dengan tiga mantan pejabat Jiwasraya dan menyebabkan kerugian negara senilai Rp 16 triliun.
Benny dan Heru terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di kasus pengelolaan investasi saham Jiwasraya. Hakim menyatakan Heru Hidayat dan Benny Tjokro terbukti melakukan korupsi bersama-sama mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Persero Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, serta pengusaha Joko Hartono Tirto.
Heru dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 10.728.783.375.000. Jika Terdakwa Heru Hidayat tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta benda Terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
MA juga mengamini perampasan aset Benny dan Heru untuk negara sebagaimana diputus Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Saat ini Benny juga kembali diadili di kasus ASABRI.
Berikut sebagian aset Benny Tjokro yang dirampas negara yang bikin geleng-geleng kepala sebagaimana dikutip detikcom, Minggu (29/8):
Tanah-Saham:
5.757.990.099 lembar saham
28 SHM atas nama Benny Tjokro
10 AJB
Ratusan HGB rumah di Bogor
84 HGB di Lebak
Satu SHM di Tigaraksa atas nama Benny Tjokro
52 HGB di Rangkasbitung
40 HGB di Desa Cijoro, Lebak
40 HGB di Desa Penancangan, Lebak
3 SHM di Desa Bunder Cikupa
4 HGB di Cisauk
50 HGB di CIsangu, Lebak
19 HGB di Desa Pasir, Lebak
1 SHM di Desa Dangdang, Cisauk
23 HGB di Desa Kolelet Wetan, Rangkasbitung
16 HGB di Desa Sukamanah, Lebak
44 HGB di Desa Sukamanah
11 SHM di Desa Pasirkupa
2 SHM di Desa Bantar Panjang
3 SHM di Desa Cijoropasir atas nama Benny Tjokro
9 SHM di Desa Gempolsari
1 SHM di Desa Cimangeunteung atas nama Benny Tjokro
16 HGB di Desa Pasirkupa
19 HGB di Desa Bojongcene
1 SHM di Desa Dangdang
13 SHM di Lebak atas nama Benny Tjokro
36 HGB di Balikpapan
229 HGB di Lebak
227 HGB di Cibadak
9 bidang tanah dan bangunan di Cisauk
10 tanah di Desa Gaga
340 tanah dan bangunan di Kabupaten Bogor
1 tanah empang di Serang atas nama Benny Tjokro
157 unit rumah/ruko di Perumahan Forrest Hills, Parung Panjang
Mobil:
Dua unit mobil Landrover
1 Mobil Audi
1 Toyota Alphard
1 Mercedes-Benz Nopol B-70-KRO
Apartemen:
95 unit apartemen South Hills di Setiabudi, Jaksel
Sejumlah HP:
Sejumlah laptop dan hard disk
Selanjutnya aset Heru Hidayat yang dirampas negara>>
(whn/dhn)