Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Selatan (Bapas Jaksel) melakukan pendampingan hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum atau ABH, yakni anak yang melakukan peretasan situs Sekretariat Kabinet (Setkab). Pendampingan tersebut untuk mencapai kesepakatan diversi.
"Petugas kami mendampingi anak yang berhadapan dengan hukum atas kasus peretasan situs Sekretariat Kabinet yang beralamat di setkab.go.id. Kasus ini bermula saat situs resmi Setkab tersebut tidak bisa diakses pada 30 Juli lalu dan diubah tampilannya. Adapun pendampingan anak ini merupakan permintaan dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri," jelas Kepala Bapas Jaksel Ricky Dwi Biantoro dalam keterangannya, Sabtu (28/8/2021).
Kepala Bapas Jaksel Ricky kemudian menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara dari proses peradilan ke proses di luar peradilan pidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun diversi bertujuan untuk:
1. Mencapai perdamaian antara korban dan anak;
2. Menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan;
3. Menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan; serta
4. Menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak.
"Pendampingan kasus ini telah berlangsung selama dua kali, yaitu pada Jumat (27/8) ini dan pada Selasa (23/8). Diversi berlangsung di ruang rapat Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Alhamdulillah, kami bersyukur karena diversi telah berhasil dengan memperoleh kesepakatan yang diharapkan dapat dilakukan dengan penuh tangguh jawab dan bermanfaat untuk kepentingan terbaik bagi anak," pungkas Kabapas Ricky lebih lanjut.
Proses pendampingan diversi dihadiri oleh anak yang meretas situs Setkab dan orang tuanya, penasihat hukum, Asisten Deputi Humas dari Sekretariat Kabinet RI beserta tim, pekerja sosial dari Balai Anak Handayani, Kepala Unit 2 Subdit 2 Direktorat Tindak Pindana Siber Bareskrim Polri, dan Pembimbing Kemasyarakatan dari Bapas Jaksel.
Selain itu, diversi dihadiri secara virtual oleh Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Padang serta Kepala Dinas P3AP2KB (Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan KB) Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.
Adapun hasil kesepakatan diversi adalah sebagai berikut:
1. ABH membuat perjanjian tidak akan mengulangi perbuatannya lagi baik sendiri maupun secara bersama-sama (kelompok) dan siap menjadi agen perubahan.
2. Orang tua ABH membuat surat pernyataan/surat perjanjian yang diketahui lurah bahwa bersedia mendidik dan mengawasi ABH lebih intensif dan siap melanjutkan pendidikan ABH yang terputus.
3. ABH melakukan wajib lapor secara berkala ke Bapas Padang, Sumatera Barat, selama 3 bulan.
4. ABH mengikuti kegiatan bimbingan kepribadian dan kemandirian yang ada di Bapas Padang
5. ABH melakukan pelayanan masyarakat pada kantor Dinas Sosial P3AP2KB Dharmasraya, Sumatera Barat, selama 3 bulan,
6. Pengawasan dilakukan oleh Bapas Padang dan Dinas P3AP2KB Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, dengan membuat laporan perkembangan bimbingan dan laporan pengawasan secara berkala kepada pejabat yang bertanggungjawab dan kepada Sekretariat Kabinet RI.
Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:
Lihat juga Video: Masih di Bawah Umur, Peretas Data Kejagung Tidak Ditahan