Direktur Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Dede Mia Yusanti mengungkapkan berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten Pasal 4 dan 9, alat musik tradisional dapat dilindungi kekayaan intelektualnya melalui paten.
Dede menyebut alat musik yang dapat dilindungi tersebut perlu memenuhi tiga persyaratan untuk dapat dipatenkan. Pertama, alat musik harus baru. Kedua, memiliki langkah inventif. Ketiga, dapat diterapkan di dalam industri.
"Artinya yang didaftarkan itu harus sesuatu yang belum ada sebelumnya, walaupun perbedaannya sedikit, tetapi dia harus berbeda dengan yang sudah ada," kata Dede dalam keterangan tertulis, Jumat (27/8/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain itu, alat tersebut harus punya kelebihan. Yang namanya paten itu mencoba untuk memecahkan permasalahan di bidang teknologi," tambahnya saat menjadi narasumber kegiatan Pra-kongres Musik Tradisi Nusantara yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi secara virtual.
Dede menjelaskan terkait perubahan dalam pembuatan alat musik tradisional baru. Pasalnya, perlindungan paten alat musik tradisional bukan hanya karena jenis alat musik tradisionalnya, melainkan harus ada modifikasi dan memiliki perubahan dari yang sudah ada sebelumnya.
"Misal, perubahan yang kita buat dari alat musik tradisional itu jadi lebih bagus atau lebih baik, lebih nyaring suaranya," katanya.
Terkait permohonan paten alat musik tradisional, Dede menyebut telah banyak permohonan yang telah didaftarkan di DJKI. Hal ini menunjukkan bahwa alat musik tradisional berpotensi untuk dapat dikembangkan seiring dengan perkembangan teknologi.
(akd/ega)