Jaksa mengajukan banding atas vonis delapan terdakwa di kasus 201 kg sabu yang ditemukan di Petamburan, Jakarta Pusat (Jakpus). Banding diajukan lantaran, dari delapan tuntutan mati, tak ada satu pun yang dikabulkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh.
"Pembanding Yudha Utama Putra SH (penuntut umum VI) dengan Terbanding Arief Pribadi, Bustami, Teku Junaidi," demikian lansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (SIPP PN) Banda Aceh, Kamis (26/8/2021).
Atas keputusan itu, JPU mengajukan banding. Permohonan banding sudah diajukan pada Senin (23/8).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Banding juga dilakukan atas lima terdakwa kasus 201 kg sabu yang ditemukan di Petamburan lainnya. JPU tetap pada tuntutannya agar kedelapan terdakwa narkoba itu dihukum mati.
Berikut daftar vonis hakim terhadap 8 terdakwa:
1. Teku Junaidi dihukum pidana penjara seumur hidup.
2. Bustami dihukum 20 tahun penjara.
3. Arief Pribadi dihukum 20 tahun penjara.
4. Ruwadi dihukum 20 tahun penjara.
5. Wahyono dihukum 20 tahun penjara.
6. Misdianto dihukum 18 tahun penjara.
7. Muhammad Idris dihukum 18 tahun penjara.
8. Bob Abdul Haris dihukum penjara seumur hidup.
Seperti diketahui, delapan terdakwa secara estafet menyelundupkan 201 kilogram sabu dari tengah laut di Aceh hingga ke Petamburan, Jakarta Pusat, pada September 2020. Jaksa menuntut delapan orang tersebut dengan tuntutan mati.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Bandung juga meloloskan 6 hukuman mati dalam kasus 400 kg sabu. Enam terdakwa yang sebelumnya mendapat hukuman mati, oleh majelis banding mendapat hukuman 15 tahun, masing-masing Ilan, Basuki Kosasih, dan Sukendar alias Batak. Sementara itu, yang mendapat hukuman 18 tahun penjara masing-masing Nandar Hidayat, Risris Risnandar, dan Yunan Citivaga.
(asp/aud)