8 Terdakwa Kasus 201 Kg Sabu di Petamburan Lolos dari Vonis Mati

8 Terdakwa Kasus 201 Kg Sabu di Petamburan Lolos dari Vonis Mati

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 20 Agu 2021 16:57 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Ilustrasi pengadilan (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

UU Narkotika mengancam pengedar narkotika di atas 5 gram maksimal dihukum mati. Tapi, dalam praktiknya, dari delapan penyelundup internasional dengan bukti 201 kilogram sabu, tidak ada yang dihukum mati satu pun!

Sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (SIPP PN) Banda Aceh, Jumat (20/8/2021), kedelapan terdakwa itu adalah:

1. Teku Junaidi
2. Bustami
3. Arief Pribadi
4. Ruwadi
5. Wahyono
6. Misdianto
7. Muhammad Idris
8. Bob Abdul Haris

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam dakwaan disebutkan komplotan itu dikendalikan WN Nigeria, Michael. Operasi jahat senilai Rp 4 miliar itu dilakukan pada September 2020. Targetnya adalah menyelundupkan 201 kg sabu dari Laut Aceh, lalu secara estafet perjalanan darat menyusuri Sumatera dan berakhir di Jakarta.

Serah-terima paket berharga ratusan miliar rupiah itu dilakukan di tengah laut dengan saling mengirim titik koordinat antarkurir. Paket kemudian dibawa ke Banda Aceh. Paket sabu dalam truk itu berakhir di sebuah gedung di Petamburan, Jakarta. Pergerakan komplotan diam-diam diendus aparat dan satu per satu pelaku ditangkap.

ADVERTISEMENT

Akhirnya kedelapan orang tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hakim. Jaksa mengajukan tuntutan mati kepada delapan orang tersebut. Namun apa kata majelis? Semuanya lolos dari hukuman mati!

"Menyatakan Terdakwa Bob Abdul Haris bin Baharuddin Lubis tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan menerima narkotika golongan 1 yang beratnya melebihi dari 5 gram sebagaimana dalam dakwaan primer. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata majelis PN Banda Aceh yang diketuai Dahlan.

Berikut daftar hukuman untuk komplotan tersebut:

1. Teku Junaidi dihukum pidana penjara seumur hidup.
2. Bustami dihukum 20 tahun penjara.
3. Arief Pribadi dihukum 20 tahun penjara.


4. Ruwadi dihukum 20 tahun penjara.
5. Wahyono dihukum 20 tahun penjara.
6. Misdianto dihukum 18 tahun penjara.
7. Muhammad Idris dihukum 18 tahun penjara.
8. Bob Abdul Haris dihukum penjara seumur hidup.




(asp/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads