Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pihak yang beperkara kasus korupsi tidak tergiur iming-iming lepas dari jeratan hukum yang mengatasnamakan KPK. Hal itu menyusul adanya penangkapan terhadap jaksa gadungan Rully Nuryawan yang membantu HS yang terlibat kasus dugaan korupsi pembangunan stadion di Yogyakarta.
"Kami mengingatkan para pihak yang tengah berperkara di KPK untuk waspada terhadap berbagai bentuk dan modus penipuan yang mengatasnamakan KPK maupun aparat penegak hukum lainnya. Kami juga meminta para pihak yang sedang berperkara di KPK untuk menaati proses hukum sesuai azas dan prosedurnya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (26/8/2021).
KPK mewanti-wanti siapa pun tidak melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum. KPK, kata Ali, akan terus melakukan pemberantasan korupsi secara profesional dan berkeadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jangan coba kasak-kusuk ataupun berupaya melakukan hal-hal yang bertentangan dan melawan hukum. KPK berkomitmen untuk melaksanakan tugas pemberantasan korupsi secara profesional dengan menjunjung asas keadilan," tuturnya.
Ali meminta masyarakat selalu waspada terhadap segala modus penipuan yang bisa dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Masyarakat bisa melaporkan peristiwa penipuan itu ke call center KPK di nomor 198 atau bisa juga menghubungi aparat setempat.
"Kami tak bosan mengingatkan masyarakat untuk selalu hati-hati dan waspada terhadap modus penipuan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Apabila mengalami atau menemui peristiwa seperti ini, segera lapor ke KPK melalui call center 198 atau kepada aparat penegak hukum setempat," tutur Ali.
Diberitakan sebelumnya, Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) dibantu Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah memeriksa pemilik uang Rp 305 juta yang menjadi barang bukti dalam penangkapan jaksa gadungan pada Senin (23/8) lalu.
Simak berita selengkapnya pada halaman selanjutnya.
Pria berinisial HS itu dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Jateng untuk diperiksa sekitar pukul 19.00 WIB, Rabu (25/8) kemarin. Sekitar pukul 22.00 WIB, ia dibawa keluar. Cepat-cepat HS yang memakai jaket dan topi masuk ke mobil putih yang kemudian membawanya pergi dari kantor Kejati Jateng.
"Membenarkan ditemukan uang Rp 305 juta. Kami klarifikasi saudara H dan membenarkan uang itu dari yang bersangkutan," kata Asisten Intelijen Kejati Jateng Emilwan Ridwan di kantor Kejati Jateng, Rabu (25/8) malam.
Direktur JAM Intel Kejagung, Johny Manurung, mengatakan diamankannya HS merupakan pengembangan penangkapan jaksa gadungan bernama Rully Nuryawan. HS terlibat kasus dugaan korupsi pembangunan stadion di Yogyakarta. Dia berniat lepas dari jeratan hukum dengan membayar Rully.
"Kebetulan ketemu Rully, yang mengaku bisa mengamankan kasusnya. Tapi yang bersangkutan (HS) berarti sudah ada niat jahat mempengaruhi penyidik juga," ujar Johny.
"Kami akan bawa yang bersangkutan ke Jakarta," jelasnya.