Sidang Suap Nurdin Abdullah

Plt Gubernur Sulsel Pernah Tolak Orang Kepercayaan Nurdin Jadi Sekdis PUPR

Hermawan Mappiwali - detikNews
Kamis, 26 Agu 2021 14:01 WIB
Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman di sidang suap Nurdin Abdullah. (Hermawan/detikcom)
Makassar -

Plt Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman mengungkap terdakwa kasus suap Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah, Edy Rahmat belum bisa diangkat menjadi Sekdis PUTR Sulsel. Andi mengaku menyampaikan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel agar menunda proses pengangkatan Edy tersebut.

Hal tersebut diungkap Andi Sudirman saat menjadi saksi kasus suap dengan terdakwa Nurdin Abdullah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Kamis (26/8/2021). Jaksa KPK Ronald Worotikan awalnya menyinggung draf mutasi jabatan Edy Rahmat sebagai Sekdis PUTR Sulsel.

"Terkait mutasi jabatan atas nama Edy Rahmat selaku Sekretaris Dinas PUTR, apakah saudara selaku wagub pada saat itu pernah dimintai pendapat terkait draft mutasi jabatan Edy Rahmat?" ucap Ronald di persidangan.

Andi Sudirman kemudian mengakui pernah menerima draf mutasi Edy Rahmat saat akan diangkat menjadi Sekdis PUTR Sulsel. Draf mutasi tersebut datang dari BKD Sulsel yang sekaligus meminta pertimbangan dari Andi Sudirman terkait akan diangkatnya Edy.

"Pada intinya saya sampaikan menunda dulu," ucap Andi Sudirman.

Menurut Andi, dia meminta BKD Sulsel menunda pengangkatan Edy karena yang bersangkutan tidak bisa diangkat menjadi Sekdis karena Edy pada jabatan sebelumnya, yakni sebagai Kasubbid di Dinas PUTR, Edy belum cukup 3 tahun menjabat. Andi lantas mengungkap Edy belum 3 tahun menjabat sebagai Kasubbid.

"Harusnya belum 3 tahun karena perpindahan (dari Bantaeng) waktu itu mungkin (baru) 2 tahun. Saya tidak tahu pastinya tapi intinya belum 3 tahun," katanya.

Jaksa Ronald lantas menanyakan kepada Andi, apakah pada akhirnya Edy batal jadi Sekdis PUTR atau tetap dilantik.

"KemudiaN apakah saat itu BKD kemudian mempertimbangkan pertimbangan saudara, kemudian menunda dulu, atau bagaimana?" tanya jaksa.

Pada akhirnya, jawab Andi, Edy Rahmat tetap diangkat menjadi Sekdis PUTR Sulsel. Andi pun mengaku tidak berbuat banyak karena yang terpenting menurut Andi, dia selaku wakil Gubernur saat itu sudah menjalankan tugasnya untuk memberikan pertimbangan.

"Ketika ada kebijakan (termasuk kebijakan mutasi) saya merasa sudah memberikan pertimbangan. Terkait diterima atau tidak, kembali ke BKD-nya," katanya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.




(nvl/dhn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork