Hakim Tolak Eksepsi Eks Sekdis PUTR Sulsel di Kasus Suap Nurdin Abdullah

Hakim Tolak Eksepsi Eks Sekdis PUTR Sulsel di Kasus Suap Nurdin Abdullah

Hermawan Mappiwali - detikNews
Kamis, 12 Agu 2021 11:05 WIB
Majelis hakim menolak eksepsi eks Sekdis PUTR Sulsel Edy Rahmat di kasus suap Nurdin Abdullah. (Hermawan/detikcom)
Foto: Majelis hakim menolak eksepsi eks Sekdis PUTR Sulsel Edy Rahmat di kasus suap Nurdin Abdullah. (Hermawan/detikcom)
Makassar -

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menolak eksepsi eks Sekretaris Dinas (Sekdis) PUTR Sulawesi Selatan (Sulsel), Edy Rahmat dalam kasus suap Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah. Hakim menyatakan surat dakwaan penuntut umum sudah cermat dan jelas.

"Mengadili, menyatakan keberatan dari penasehat hukum terdakwa Edy Rahmat ditolak," ucap Hakim Ketua Ibrahim Palino saat membacakan putusan sela, Kamis (13/8/2021).

Majelis hakim juga memerintahkan penuntut umum melanjutkan agar perkara ini lanjut ke tahap pemeriksaan dengan menghadirkan saksi-saksi ke persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menyatakan surat dakwaan penuntut umum sudah cermat jelas dan lengkap dan memerintahkan pemeriksaan perkara ini dilanjutkan," tutur Ibrahim.

Dalam amar putusannya, seluruh keberatan penasehat hukum Edy Rahmat, yakni surat dakwaan penuntut umum tidak jelas dan tidak cermat tidak dapat dikatakan sebagai materi eksepsi.

ADVERTISEMENT

"Menimbang bahwa menurut majelis hakim nota keberatan penasehat hukum bukan merupakan materi eksepsi batal demi hukum," ucap hakim anggota, Arif Agus Nindito di persidangan.

Dia mengatakan, materi eksepsi dari penasehat hukum sesungguhnya sudah masuk ke materi pokok perkara. Alhasil, majelis hakim memerintahkan perkara ini lanjut ke tahap pembuktian dakwaan dari penuntut umum.

"(Materi eksepsi) sudah masuk ke pokok perkara yang harus dilakukan pemeriksaan alat bukti dan barang bukti dan yang lainnya yang saling berkesesuaian," ucapnya.

Atas putusan tersebut, majelis hakim menangguhkan pembiayaan pokok perkara sampai adanya putusan dari majelis hakim.

Lihat juga video 'Terkait Uang Sitaan Rp 3,5 M, Nurdin Abdullah: Itu Bantuan Masjid':

[Gambas:Video 20detik]



(hmw/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads